Hukum  

Terkait Penangkapan Wartawan, Kapolda Lampung Akhirnya Minta Maaf

Kapolda Lampung, Irjen Pol Sudjarno (kedua dari kiri), di Graha Jurnalis Polda Lampung Senin (20/3/2017) menyampaikan permohonan maafnya kepada insan pers terkait penangkapan wartawan Trans Lampug dalam insiden salah tangkap., 17 Marey 2017 lalu.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG –- Setelah sempat menganggap urusan penangkapan wartawan Trans Lampung, Yudi, sudah beres dan tidak (perlu) minta maaf, Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno akhirnya meminta maaf kepada wartawan yang bersangkutan.

Permintaan maaf itu disampaikan Kapolda dalam konferensi pers bersama para pejabat utama (PJU) Polda Lampung, di Mapolda Lampung, Senin (20/3/2017).

Insiden yang dialami Yudi terjadi saat wartawan Trans Lampung itu meliput amuk massa di Polsek Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pada 17 Maret 2017 lalu.

BACA: Amuk Massa di Polsek Tegineneng, Polisi Justru Melarang dan Menangkap Wartawan

“Kami mohon maaf atas insiden tersebut, tidak ada niat jajaran Polda Lampung yang melecehkan profesi wartawan dan menghalangi kinerja pers saat meliput,” kata Kapolda, di Graha Jurnalis Polda Lampung, Senin (20/3/2017).

Menurutnya, insiden yang terjadi itu, hanya kesalahpahaman anggota dan seorang wartawan. Ia meyakini, anak buahnya tidak ada niat sama sekali melecehkan profesi wartawan ataupun sengaja menghalangi.

“Tidak ada niatan sedikit pun, kami (Polda Lampung) melecehkan profesi pekerja pers,”ungkapnya.

Jenderal bintang dua ini berkali-kali menyampaikan permohonan maafnya atas insiden anggotanya dengan seorang wartawan yang sempat terekam di video tersebut, sehingga membuat ketersingungan insan pers di Lampung.

“Secara institusi saya mohon maaf, ketika itu ada tindakan katakanlah diluar SOP. Kalau ada ketersingungan dari insan pers, sekali lagi saya mohon maaf. Harapan saya, pers sebagai mitra begitu baik. Dengan adanya kejadian ini, kami akan evaluasi dan koreksi,”harapnya.

Mantan Waka Polda Metro Jaya ini menegaskan, pihaknya akan memproses laporan rekan wartawan Yudi, yang telah melaporkan tindakan anggotanya tersebut ke Propam Polda Lampung beberapa hari lalu.

“Jika ditemukan ada pelanggaran SOP dalam tindakan tersebut, maka akan mendapat sanksi sesuai yang berlaku baik itu pidana, kode etik dan disiplin,”terangnya.

Diketahui, aksi kriminalisasi terhadap Yudi Indrawan wartawan Trans Lampung saat meliput kerusuhan di Polsek Tegineneng, Pesawaran, Jumat (17/3/2017) lalu berbuntut panjang,

Yudi melaporkan oknum anggota Polda Lampung, yang diduga menjadi pelaku kekerasaan terhadap dirinya ke Propam Polda Lampung, Sabtu lalu  (19/3/2017).

Yudi datang ke Polda Lampung melaporkan dugaan kriminalisasi sekitar pukul 20.00 WIB, didampingi Ketua PWI Lampung, Supriyadi Alfian, perusahaan media translampung, LBH Bandarlampung, Ketua Bidang Advokasi PWI Lampung, Juniardi dan sejumlah rekan-rekan pers.

Menurut Yudi, ia melaporkan kasus tersebut agar aksi-aksi kriminalisasi terhadap jurnalis yang sedang meliput tidak terulang lagi kedepannya di Bumi Ruwai Jurai.

“Jangan ada lagi aksi kriminalisasi terhadap insan pers, pewarta bukanlah musuh polisi, tapi mitra, jangan perlakukan kami seperti pelaku kejahatan,”ujarnya.

Sementara Ketua Bidang Advokasi PWI Lampung, Juniardi, mengatakan dengan adanya kejadian tersebut, Kapolda Lampung agar memberikan pemahaman kepada para jajarannya. Agar anggotanya, mengetahui dan memahami tugas dan fungsi jurnalis saat meliput di lapangan.

Menurutnya, selama ini masih banyak anggota polisi yang belum paham dan mengetahui jelas tugas dan fungsi wartawan, sehingga kerap terjadi miss komunikasi dilapangan saat meliput. Seperti yang dialami Yudi, saat mengabadikan kerusuhan di Polsek Tegineneng.

“Kita menyayangkan aksi itu, ini terjadi karena masih banyak anggota Polisi yang belum paham tugas dan fungsi jurnalis. Sangat aneh wartawan sedang liputan, tiba-tiba ada polisi mencegahnya dengan alasan belum izin atasannya. Apalagi sampai id card dan ponselnya dirampas, sangat aneh kalau wartawan meliput kerusuhan harus izin dulu,”ungkapnya.

Juniardi menambahkan, pihaknya akan mengawal proses hukum atas laporan Yudi ke Propam Polda, saat ini seluruh pimpinan PWI dan organisasi wartawan sedang melakukan rapat untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Yudi ini adalah anggota PWI, dan kami akan kawal proses hukum ini sampai selesai. Kami akan rapatkan bersama pimpinan PWI dan organisasi PWI di Lampung, untuk menentukan sikap selanjutnya,”jelasnya.

Diketahui aksi penyerangan warga Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng ke Polsek Tegineneng, Pesawaran, pada Jumat (20/3/2017) lalu diwarnai tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Lampung. Pasalnya ada anggota Polwan Polda Lampung yang sempat menghalangi Yudi, untuk meliput aksi kekerasan dengan alasan belum mendapat izin dari pimpinannya.

Setelah itu, Polwan yang diduga berinisial ML bertugas di Direktorat Narkoba Polda Lampung tersebut mengambil kartu identitas (id card) dan ponsel milik Yudi. Kemudian kartu identitas dan ponsel itu diserahkan kepada anggota polisi lainya.

Setelah itu Yudi digiring oleh aparat Polda Lampung ke Polsek Tegineneng layaknya seperti pelaku kejahatan. Padahal, sebelum itu, Yudi sudah menunjukan kartu identitasnya sebagai wartawan.