Terkait PP Manajemen PNS, Jokowi Dinilai Membangun Otoritarianisme

Ratusan CPNS Lampung Utara menerima SK pengangkatan sebagai CPNS. Dengan SK ini CPNS akan menerima gaji 80 persen hingga mereka diangkat menjadi PNS.
Ratusan CPNS Lampung Utara menerima SK pengangkatan sebagai CPNS. Dengan SK ini CPNS akan menerima gaji 80 persen hingga mereka diangkat menjadi PNS, 1 April 2019.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai Presiden Jokowi terkesan semakin otoritarian dengan regulasi yang baru tentang PNS atau pengawai negeri sipil.

Regulasi baru itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Feri berpendapat PP Manajemen PNS melegalisasi kekuasaan Jokowi semakin dominan. Dia khawatir publik, terutama PNS, bakal ketakutan.

“Saya melihat Pak Jokowi membangun otoritarianisme melalui perundang-undangan di mana kekuasaannya menjadi terlihat garang,” katanya ketika dihubungi Tempo hari ini, Jumat, 15 Mei 2020.

Menurut Feri, PP Manajemen PNS yang baru membuat Presiden Jokowi bisa memindahkan atau memberhentikan PNS.

“PP merupakan lonceng peringatan bahwa menjadi PNS tidak boleh melawan atau kritis kepada Presiden. Ancamannya pemberhentian.”

Dia pun menyatakan cukup terkejut dengan munculnya PP Manajemen PNS yang baru tertanggal 28 Februari 2020. Dia melihat belum ada urgensinya mengubah PP Manajemen PNS Nomor 11 Tahun 2017.

Tempo