Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsekta Tanjungkarang Barat, meringkus Ali (19) Adi (21), pemakai dan pengedar sabu-sabu, Sabtu (26/11/2016).
Kapolsekta Tanjungkarang Barat, AKP Harto Agung Cahyono mengatakan, petugas menangkap warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Segala Mider, Tanjungkarang Barat tersebut di tempat berbeda.
Menurut Harto, awalnya petugas menangkap Ali, di kamar mes tempatnya bekerja di jalan Darusalam Gg Murni, Kelurahan Langkapura, Sabtu (26/11/2016) lalu sekitar pukul 22.30 WIB.
“Penangkapan Ali atas informasi mayarakat tentang adanya seseorang yang akan menggelar pesta sabu-sabu. Dari informasi itulah dilakukan penggrebekan, saat ditangkap Ali akan mengkonsumsi sabu-sabu,”ujar Harto, Senin (28/11/2016).
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua paket kecil sabu-sabu seberat 0,3 gram, alat isap (bong) terbuat dari botol plastik, satu buah korek api gas dan satu buah pirek masih ada sisa sabu-sabu.
Harto mengutarakan, tersangka Ali mengaku, barang haram tersebut didapatkan dari seorang pengedar bernama Adi. Dari keterangan Ali, petugas melakukan penangkapan Adi di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Segala Mider, Gang Blora, Tanjungkarang Barat.
“Tersangka Ali sebagai pengguna, lalu tersangka Adi adalah sebagai penjual dan juga pemakai. Kedua tersangka mengaku, baru tiga bulan memakai dan menjual sabu-sabu,”terangnya.
Dari keteragan Adi, kata Harto, sabu-sabu tersebut didapatkan tersangka dari seorang bandar berinisial BI. Saat itu juga, petugas memburu BI di tempat persembunyiannya namun tersangka sudah tidak ada.
“Petugas saat ini masih memburu BI sebagai bandar, tersangka ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),”jelasnya.