TERASLAMPUNG.COM — PT Mubarokah Jaya Makmur (MJM), perusahaan retail pemasok e-warong, akan mengadukan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke pihak berwajib karena diduga melakukan pencemaran nama baik terkait tudingan korupsi dalam penyaluran barang kepada penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
Laporan ke pihak berwajib itu itu akan dilakukan Law Firm Graha Yusticia, kuasa hukum PT MJM.
“Sementara ini kami akan pilah, karena LSM ini banyak. Kalau sudah keterlaluan kami langsung laporkan ke pihak berwajib. Ada juga yang cukup kami berikan somasi,” jelas Hanafi Sampurna dari kantor Law Firm Graha Yusticia kepada awak media, di Begadang Resto, Bandarlampung, Jumat , 11 September 2020.
Selain LSM yang diduga melakukan perbuatan pecemaran nama baik, kata Hanafi, pihaknya juga akan melakukan hak jawab kepada 29 media yang menulis berita berdasarkan rilis LSM tersebut.
“Kami akan melakukan hak jawab kepada 29 media,” katanya.
PT MJM diberitakan oleh 29 media berdasarkan rilis dari delapan LSM. Dalam rilis itu PT MJM dikabarkan telah melakukan tindak pidana korupsi. PT MJM disebutkan telah mengirim barang tidak sesuai dengan uang yang diterima.
“Bagaimana mau korupsi, transaksi antara PT MJM dan e-warong itu nontunai. Kalau PT MJM mendapatkan keuntungan ya wajar. Itu kan bisnis,” ujar Hanafi.
Hanafi mengatakan, soal tuduhan bahwa barang tidak sesuai dengan uang yang diterima, hal itu lebih aneh lagi.
“Klien kami bahkan menerima barang yang rusak untuk diganti barang yang baru,” tambahnya.
Defri Julian, pengacara dari kantor Law Firm Graha Yusticia, menduga pemberitaan dan tuduhan melalui LSM itu ada aktor intelektualnya dengan tujuan menghancurkan kredibilitas kliennya.
“Kami menduga ini persaingan bisnis. Kami sedang menyelidiki siapa aktor intelektual dibalik ini semua. Jika ketahuan kami akan laporkan ke pihak berwajib juga,” katanya.
Supervisor PT MJM, Samsudin, menjelaskan pihaknya memasok barang untuk e-warong di delapan kabupaten antara lain Way Kanan, Pringsewu, Pesawaran, dan Lampung Timur.
“Kami bekerjasama dengan e-warong tempat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk program Bantuan Non Pangan Tunai (BPNT) mengambil bahan-bahan seperti Beras, telur, kacang hijau dan buah,” jelasnya.
“Hubungan kami dengan pemilik e-warong murni bisnis, mereka jika tidak suka dengan pelayanan kami bisa pindah ke penyuplai yang lain. Jika kami ambil untung ya wajar kami kan pure bisnis,” katanya.
Dandy Ibrahim