Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Hingga Agustus 2023, sedikitnya telah ada dua pejabat Lampung Utara yang dibebastugaskan dari jabatannya. Keduanya dinilai melakukan pelanggaran displin PNS.
“Sampai Agustus 2023, ada dua pejabat dan satu pelaksana yang terkena hukuman disiplin berat,” terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lampung Utara, Martahan (22/8/2023).
Hukuman disiplin berat pada ketiganya itu berupa pembebastugasan dari jabatan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Jumlah pejabat yang dibebastugaskan dari jabatannya berjumlah dua orang, sedangkan PNS yang diberhentikan berjumlah satu orang.
“Kedua pejabat itu terdiri dari satu kepala dinas, dan satu lurah. Sementara yang diberhentikan dari statusnya sebagai PNS adalah sebagai pelaksana,” tuturnya.
Ia mengatakan, pemberian hukuman disiplin berat pada ketiganya dikarenakan ketiganya dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan PP Nomor 94/2021.
Martahan kembali mengatakan, selain mereka bertiga, masih ada lima PNS lainnya yang terkena hukuman disiplin pada tahun 2023. Dengan demikian, total PNS yang terkena hukuman disiplin pada tahun 2023 berjumlah delapan orang.
Kelima PNS tersebut terkena hukuman disiplin sedang. Bentuk hukumannya berupa penundaan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat. Sanksi ini berlaku selama satu tahun.
“Mereka yang terkena hukuman disiplin ini berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa yang terdiri dari BKPSDM, Inspektorat, dan instansi asal yang bersangkutan,” papar dia.
Di tempat berbeda, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kabupatenn Lampung Utara, M. Ridho Al-Rasyidi mengatakan, jumlah para PNS yang bermasalah dengan urusan disiplin tahun 2023 ini menunjukan peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2022.
“Tahun 2022 itu hanya ada enam PNS yang tersangkut persoalan displin. Mereka berasal dari puskesmas dan kecamatan,” terangnya.