Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Lantaran terbentur aturan terbaru, ratusan juta anggaran untuk rumah ibadah Pemkab Lampung Utara tahun 2023 berpotensi tidak akan dapat terserap.
“Untuk bantuan pada rumah ibadah, ada potensi ke arah sana,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Apriyadi, Selasa (26/9/2023).
Potensi tidak terserapnya anggaran yang telah dialokasikan untuk membantu pelbagai rumah ibadah tersebut dikarenakan adanya perubahan aturan mengenai pemberian bantuan hibah. Aturan itu adalah Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 25 Tahun 2022.
Kedua aturan tersebut mengatur dengan jelas siapa saja pihak-pihak yang layak menjadi penerima belanja hibah. Pihak-pihak itu adalah adalah BUMN, BUMD, badan atau lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum. Dengan demikian, di luar pihak-pihak tersebut maka belanja hibah tidak dapat diberikan.
“Sedangkan para pengurus rumah ibadah kan belum tentu telah berbadan hukum. Inilah yang membuat belanja hibah rumah ibadah berpotensi tidak terserap pada tahun ini,” terangnya.
Meskipun begitu, pihaknya masih berupaya mencari solusi terbaik agar belanja hibah itu masih dapat disalurkan pada tahun ini. Tentunya, semua itu masih tetap mengacu pada aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Adapun total dana belanja hibah untuk rumah ibadah yang telah dialokasikan pada tahun ini berjumlah Rp420 juta. Dana sebesar itu, rencananya akan diberikan pada 84 unit rumah ibadah yang ada di Lampung Utara.
“Masing-masing rumah ibadah itu akan mendapat bantuan sebesar Rp5 juta,” kata dia.