Teraslampung.com, Kotabumi–Praktisi hukum Lampung Utara, Iwansyah Mega mendesak Pemkab Lampung Utara untuk segera menertibkan menara telekomunikasi yang diduga tak berizin di depan rumah RT dinas wakil bupati. Jika tidak maka pemkab dianggapnya tidak punya cukup nyali untuk menindak pelaku usaha nakal di wilayahnya.
“Kalau mereka masih punya nyali, segera tertibkan menara itu agar menjadi pengingat bagi pelaku usaha nakal,” kata Iwansyah Mega, Kamis (19/9/2024).
Ia mengatakan, penertiban ini harus segera dilakukan agar pemkab kembali dihargai oleh pelaku usaha. Sebab, jika tidak dilakukan maka pelaku usaha lainnya dapat meniru perilaku tersebut. Padahal, perizinan merupakan sumber pendapatan daerah. Pendapatan daerah ini nantinya akan digunakan untuk kepentingan rakyat.
Di samping itu, keberadaan menara telekomunikasi ini di lokasi diduga melanggar Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor : 18 Tahun 2009, Nomor : 07/PRT/M/2009, Nomor : 19/PER/M.Kominfo/03/2009, Nomor : 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, dan Peraturan Daerah Lampung Utara Nomor 8 Tahun 2001 tentang Penataan Ruang Wilayah yang dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, dan Peraturan Daerah Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
“Jadi, salah besar kalau tidak ada tindakan tegas dari pemkab terkait pelanggaran ini,” tuturnya.
Sayangnya, menurut Iwansyah, selama ini pejabat terkait justru melakukan hal sebaliknya. Mereka terlalu lamban dalam menyikapi persoalan ini. Padahal, Penjabat (Pj) Bupati Aswarodi dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok telah menginstrusikan untuk menertibkan menara itu.
“Kalau perintah Pj bupati dan Sekda tidak terlalu dianggap, jadi perintah siapa yang mau mereka ikuti,” kata dia.
Sebelumnya, Pemkab Lampung Utara terlihat sangat lamban dalam menangani menara yang diduga tidak berizin di depan rumah dinas wakil bupati. Padahal, menara itu telah hampir satu tahun lamanya berdiri.
Penjabat Bupati Aswarodi bukannya tidak berusaha untuk mengambil tindakan. Sebab, ia telah mendelegasikan penanganan persoalan ini kepada Sekretaris Daerah Lekok. Lekok pun telah menindaklanjuti instruksi itu kepada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Ciptra Karya, dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru).
Sayangnya, pejabat Disperkimciptaru terlihat tidak begitu menggubris instruksi tersebut. Buktinya, sudah dua bulan lamanya, penanganan menara itu tidak jelas ke mana ujungnya. Jangankan direkomendasikan untuk ‘ditebang’, surat teguran yang disampaikan kepada pengembang pembangunan menara sepertinya baru surat teguran pertama. Entah apa alasannya, mereka terlihat begitu lamban dalam merespons instruksi tersebut.
Seperti instruksi Lekok, langkah penertiban akan dilakukan setelah surat teguran pertama, dan kedua diberikan. Terakhir, baru dapat dilakukan eksekusi. Lambannya respons Disperkimciptaru terkait persoalan ini menimbulkan kesan bahwa keberadaan menara itu memang sengaja dibiarkan.
Indikasi pembiaran itu terungkap dengan adanya fakta bahwa ada pejabat Dinas Perkimciptaru Lampura ternyata sudah lama meninjau menara telekomunikasi tanpa izin itu dengan alasan untuk mengecek keandalan menara tersebut.
Fakta bahwa ada pejabat Dinas Perkimciptaru Lampura mengecek menara selama ini belum terungkap ke publik. Namun, fakta itu kemudian terungkap setelah Teraslampung.com mengonfirmasi tentang sosok yang mirip Kepala Bidang Cipta Karya (Aprizal) terlihat berfoto di dekat menara tanpa izin tersebut.
Dalam foto yang didapat oleh Teraslampung.com, sosok yang mirip dengan Aprizal berpose bersama tiga orang yang berpakaian ASN. Di bagian belakang mereka, terlihat jelas menara telekomunikasi tersebut.
Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Kabid Cipta Karya Kabupaten Lampung Utara, Aprizal, ia tidak menampik bahwa sosok yang ada di foto itu memang dirinya. Ketika ditanyakan dalam rangka apa Aprizal datang ke lokasi menara itu, Aprizal mengaku untuk mengecek keandalan menara tersebut.
Tidak jelas untuk apa keandalan sebuah menara ilegal itu harus dicek. Ironisnya, kalau pengecekan memang dilakukan pada November 2023, alangkah lamanya publik harus mendapatkan kepastian tentang siapa pemilik menara ilegal dan penyelesaian masalah perizinannya. Sampai hari ini belum jelas siapa sebenarnya pemilik menara telekomunikasi ilegal tersebut alias tidak berizin tersebut.
Menara itu sendiri berdiri sekitar bulan November 2023. Letaknya berada di jantung kota. Di depan rumah dinas wakil bupati dan di dekat rumah jabatan Ketua DPRD Lampung Utara.
Berdasarkan Peraturan Daerah Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, pembangunan setiap menara wajib mengacu pada rencana induk menara telekomunikasi.
Rencana induk menara telekomunikasi ini berfungsi untuk mengarahkan, menjaga, dan menjamin agar pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi di daerah dapat terlaksana dan tertata dengan baik, berorientasi masa depan, terintegerasi dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Rencana induk ini berisikan zona menara telekomunikasi.
Lokasi berdirinya menara itu juga diduga kuat tidak sesuai dengan peta arahan zona baru menara telekomunikasi dari Diskominfo. Terdapat dua zona baru di Kecamatan Kotabumi. Depan rumah dinas wakil bupati itu tidak termasuk dari zona yang telah ditetapkan.
Feaby Handana