Terlibat Kasus Narkoba, Pengemis Tanpa Kaki Ini Divonis 1 Tahun 3 Bulan

Tetrdaksa Rahmat Untung (Foto: harianlampung.com)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Rahmat Untung (38), terdakwa penyalahgunan narkotika jenis sabu-sabu, selama satu tahun tiga bulan kurungan penjara.

Terdakwa yang tanpa kaki dan sehari-hari berprofesi sebagai pengemis itu divonis bersalah karena terbukti mengkomsi narkotika jenis sabu-sabu. Atas perbuatannya itu, terdakwa dijatuhi pasal 127 ayat (1) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhi hukuman selama satu tahun tiga bulan dikurangi masa tahanan,” ujar Majelis Hakim yang diketahui oleh Syamsul Arif di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (20/9).

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan terdakwa berulang kali menggunakan narkotika dan tidak mengindahkan program pemerintah.

“Seharusnya terdakwa yang mempunyai keterbatasan menghindari hal tersebut. Ini justru terdakwa tidak mengindahkan. Selain itu, hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, mengakui dan mempunyai keterbatasan fisik,” jelasnya dihadapan terdakwa.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa menerima atas putusan majelis hakim. Dalam dakwaannya, JPU Tri Joko menjelaskan, kejadian berawal pada Senin tanggal 8 Mei 2017 pukul 15.00 WIB, di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Perwata, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandarlampung, terdakwa menemui saksi Didi Detiawan meminta jasa ojek untuk mengantarkan kerumah teman terdakwa dengan alasan mengambil baju.

“Sampai di kampung Pekon Ampai, terdakwa meminta kepada Didi untuk menunggu disebuah warung. Sesampai di gang tersebut, terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal dan akan membeli sabu-sabu. Kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp150 ribu dan kemudian lelaki tersebit menyerahkan dua bungkus paket kecil sabu-sabu,” terangnya.

Setelah itu, lanjut JPU, terdakwa kemudian menghampiri Didi kemudian pergi menggunakan sepeda motor. Saat diperjalanan, terdakwa diberhentikan oleh anggota kepolisian Polsek Telukbetung Barat dan dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu di saku celananya.

“Saat itu terdakwa langsung ditangkap oleh anggota kepolisian yang sedang bertugas dan dibawa ke Mapolsekta Telukbetung Barat,” katanya.

TL/HLS