Terlibat Korupsi Proyek Pengadaan Alat Peraga Rp 9 M, Mantan Kadis Pendidikan Lampung Tengah Buron

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com


BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi Lampung masih berusaha memburu dan menahan  mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung, Kohar Ayub. tersangka kasus korupsi proyek pengadaan alat peraga pendidikan untuk 121 sekolah senilai Rp 54 miliar. Meski sudah empat bulan memburu Kohar, hingga kini kerja Kejati belum berhasil.

“Kami sudah mengeluarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Kohar Ayub dan seorang rekanan bernama Udin sejak April 2014.  Kami sudah kirimkan surat itu ke Kejagung dan Polda Lampung untuk mencari kedua tersangka itu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Yadi Rahmat, saat di temui di  Kejati Lampung, Rabu (13/8).

Menurut Yadi, korupsi proyek yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2010 itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar dari nilai anggaran sebesar Rp54 miliar.

Yadi mengakui kedua tersangka tidak segera ditahan  karena pada saat pemeriksaan keduanya sebagai saksi  keduanya selalu kooperatif. “Namun, ketika sudah ditetapkan tersangka, tiga kali kami panggil untuk diperiksa mereka tidak pernah datang,”kata Yadi.

Kasus korupsi DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah terkuak setelah adanyahasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan
Pemerintah (BPKP) Perwakilan Lampung yang menyimpulkan ada penyimpangan pelaksanaan proyek pengadaan alat peraga pendidikan yang bersumber dari DAK 2010.

Kejati Lampung, menurut Yadi, sudah mengirimkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali untuk tKohar Ayub dan Udin untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka pada November 2013 lalu. Namun selama ini, keduanya tidak memenuhi panggilan. Bahkan,  keberadaan kedua tersangka belum diketahui.

Sementara itu,  Kepala Seksi Penyidikan Kejati Lampung, Sofyan Hadi, mengatakan berkas kedua tersangka berbeda karena masing-masing memiliki peran berbeda.

“Kohar Ayub selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan memiliki peran besar dalam memerintah jajarannya dari panitia lelang, pemeriksa, dan penerima barang dalam kegiatan tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, Kohar diketahui memaksakan pelaksaan kegiatan pengadaan barang dari DAK bidang pendidikan. Proses pelaksanaanya sudah tidak beres termasuk panitia pemeriksa barang yang dalam perkara tersebut diketuai Hendra Kristanto,” kata dia.

Dalam perkara itu, kata Sofyan, ada pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak kerja, yakni antara pemerintah kabupaten dengan rekanan. Panitia pemeriksa barang pun telah membuat surat palsu untuk melegalkan barang yang diterima panita penerima barang. Caranya, membuat surat yang menyatakan barang lengkap kepada kuasa pengguna anggaran, dalam hal ini adalah saksi Tarigan.

Kenyataannya, barang itu tidak lengkap. Padahal, sudah melewati tenggat waktu yang tertera dalam kontrak. Hal Itu dilakukan tersangka untuk menyiasati adanya penalti.  Sementara tersangka Udin diduga berperan mengendalikan empat perusahaan rekanan dalam pengadaan alat peraga di 121 sekolah.

“Udin menjadi tersangka, karena diduga telah membuat kuasa palsu dari direktur empat perusahaan. Yakni CV Gajah Sakti, CV Pustel BE, CV Mitra Sandi, dan CV Adi Mistari,” kata Sofyan. (Dewira)