Terlibat Pencurian, Siswa SMA Ditangkap Polisi

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com

Kotabumi–AN (17 tahun), seorang pelajar kelas XI sebuah SMA di Lampung Utara, ditahan di Polres Lampung Utara, Rabu (11/2) karena diduga terlibat aksi pencurian rumah warga. Selain  AN, polisi juga menahan Srl (24)‎ dan UR (38). Ketiga tersangka merupakan warga warga Cabang Abung Raya, Abung Selatan, Lampung Utara.

Menurut Kanit Resmob Polres Lampura, Inspektur Dua, Andri Gustam, ketiga pemuda itu diduga kuat sebagai pelaku pencurian rumah milik Siswanto (35), warga Desa Gilih Sukanegeri, Abung Selatan, Lampung Utara,  Sabtu (8/2) lalu.

“Kejadiannya diketahui korban pada Minggu (9/2) pagi,” katanya.

Penangkapan para tersangka, kata dia, berawal dari tertangkapnya Sahril oleh anggota Kodim 0412 Lampura. Kala itu, pemuda tersebut terpergok sedang menjual satu unit chain saw (gergaji mesin) milik Siswanto. Setelah dilakukan pengembangan, didapat nama UR dan AN yang beraksi mencuri di rumah korban.

“Ujang diamankan di rumahnya. Sedangkan AN diamankan dengan cara ‘dipancing’ oleh anggota,” terang dia.

Selain mengamankan para tersangka, Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti seperti 2 unit sepeda motor, Yamaha Vega ZR warna biru, dan Honda Supra Fit warna hitam, 2 bilah sajam jenis badik,‎ 1 senjata api (Senpi,red) korek‎ api gas, dan 1 buah mesin chain shaw merk astro.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, korek api yang menyerupai senpi dan badik diduga digunakan untuk melakukan aksi pembegalan. Selain itu, diketahui juga bahwa pada Sabtu pekan lalu, ketiganya telah mencuri di empat rumah warga.

“Mereka hanya berhasil bawa kabur barang berharga dari dua rumah,” jelas dia.

Kanit Resmob ini mengatakan bahwa ketiganya akan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman  7 tahun penjara.