Terlibat Suap Pemilu Rp 500 Juta, PNS Dinas PU Ditahan

Bagikan/Suka/Tweet:

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung menahan Indra Safuan, seorang Pegawai Negeri Sipil pada Dinas PU Lampung Tengah, Senin malam (16/6). Indra ditahan terkait kasus dugaan menerima uang suap sebesar Rp 500 juta dari tersangka Ir. FX. Karamoy, calon anggota legislatif DPR RI dari partai Hanura. Kasus ini masih terkait dengan penahanan ketua KPU Lampung Tengah Hendra Fadilah yang juga sudah ditahan karena diduga menerima suap.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan penahanan terhadap tersangka Indra dilakukan usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan tersebut, adalah kali pertama dalam tingkat penyidikan.

“Ya, Indra Safuan telah memenuhi panggilan penyidik Dirkrimsus Polda Lampung sebagai tersangka, pada Senin (16/6) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB. Usai dilakukan pemeriksaan, tersangka Indra tadi malam langsung dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Lampung,” kata Sulis, Selasa (17/6).

Sulis menjelaskan, Indra diduga kuat telah menerima uang sebesar Rp500 juta dari tersangka Ir. FX. Karamoy dengan janji akan mencarikan suara pada pemilihan legislatif 9 April 2014 lalu di Kabupaten Lampung Tengah.

”Tersangka sempat membantah menerima uang Rp500 juta dari tersangka Karamoy. Ia mengaku hanya menerima uang sebesar Rp250 juta. Sebagian uang itu telah diberikan kepada tersangka Hendra Fadillah (mantan ket KPUD Lamteng) sebesar Rp 70 juta,” kata Sulis kepada teraslampung.com melalui ponselnya, Selasa (17/6).

Dalam perkara ini, kata Sulistyaningsih, tersangka Indra Safuan disangkakan dengan pasal 12 B Jo pasal 12 C atau pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan atau pasal 5 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 KUHPidana,” kata dia.

Sulis menambahkan, untuk berkas tersangka Ir. FX. Karamoy Caleg DPR RI dari partai Hanura sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada beberapa hari yang lalu. Sedangkan untuk tersangka Hendra Fadillah (mantan ketua KPUD Lamteng) dan Indra Safuan berkasnya akan dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan hari ini, Selasa (17/6) pagi,”tandasnya.

Sebelumnya pada Selasa (27/5) lalu, Polda Lampung telah melakukan penahanan terhadap tersangka Hendra Fadillah mantan Ketua KPUD Lampung Tengah. Selanjutnya menahan tersangka Ir. FX. Karamoy calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Hanura pada Jumat (30/5) lalu. Keduanya ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap sebesar Rp75 juta.