Terlibat Suap Rp 5 Miliar, Perwira Polisi Dijebloskan ke Sel

Bagikan/Suka/Tweet:
Ilustrasi

JAKARTA, Teraslampung.com — Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) PN, oknum anggota Polri di Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, dijebloskan ke tahanan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri karena  diduga menerima suap dari pengusaha hiburan di Bandung, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus mengatakan, AKBP PN ditahan usai diperiksa hari ini, Kamis (25/6) di Bareskrim Polri.

“(Dia) Sudah langsung kita tahan, Ia ditahan agar tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti,” kata Ahmad.

AKBP PN ditangkap pada awal 2015 lalu oleh anggota Propam Polri karena diduga menerima uang suap atau memeras pengusaha tempat hiburan di Bandung. Uang yang diminta AKBP PN senilai Rp5 miliar.

Menurut Brigjen Ahmad Wisagus, AKBP PN dijerat Pasal 12 huruf e UU No 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.