Termasuk Zona Kuning, Pemkab Lampura Izinkan Warga Gelar Shalat Idul Adha

Kantor Pemkab Lampung Utara (Foto: © Teraslampung.com)
Kantor Pemkab Lampung Utara (Foto: © Teraslampung.com)
Bagikan/Suka/Tweet:
Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Pemkab Lampung mengizinkan warganya untuk melakukan shalat Idul Adha ‎di masjid maupun lapangan terbuka meski masih berstatus zona kuning. Keputusan ini didasari oleh surat edaran Menteri Agama terkait pelaksanaan shalat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban.
“Berdasarkan keputusan rapat bersama Kementerian Agama, MUI, dan tim gugus tugas Covid-19, shalat Idul Adha dapat dilaksanakan ‎dengan protokol kesehatan ketat,” terang Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Pemkab Lampung Utara, Bambang Hadiansyah, Rabu (28/7/2020).
Bahkan, Pemkab Lampung Utara telah mengeluarkan surat edaran tentang panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. ‎Surat edaran itu akan dikirimkan ke camat untuk diteruskan ke intansi di wilayah kerjanya.
Protokol kesehatan yang diterapkan itu di antaranya penggunaan masker, mencuci tangan sebelum memasuki lokasi shalat. Hal – hal tersebut yang harus tetap diperhatikan oleh warga jika ingin melakukan shalat Idul Adha.
“Pemkab juga akan mengadakan shalat Idul Adha di halaman pemkab,” jelasnya.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Kantor  Kementerian Agama Lampung Utara, Erwinto membenarkan bahwa pemberian izin terhadap pelaksanaan shalat Idul Adha merupakan hasil keputusan bersama dengan pihak pemkab.

Kendati demikian, jamaah shalat Idul Adha wajib mengikuti protokol kesehatan selama pelaksanaan shalat tersebut. Tujuannya untuk menghindari adanya penularan COVID-19 di lokasi shalat.

“Pemeriksaan suhu tubuh, pemakaian masker, dan menjaga jarak adalah protokol kesehatan yang harus dilakukan,” kata dia.