Tersangka Asal Lamtim Ini Habiskan Uang Hasil Curi Sepeda Motor untuk Beli Miras

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wibowo menunjukkan barang bukti alat yang dipakai tersangka Gani untuk mencuri sepeda motor.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG —  Gani (28), warga warga Lampung Timur yang ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di Jalan Pangeran Tirtayasa, Bandarlampung, pada Selasa (13/9/2016), mengaku baru sekali mencuri sepeda motor di Bandarlampung. Menurutnya, ia mencuri sepeda motor karena diajak oleh temannya MN (DPO). Hasilnya ia habiskan untuk membeli minuman keras.

“Baru kali ini saya mencuri motor. Saya hanya menemani MN,”kata Gani, di Polresta Bandarlampung, Rabu (14/9/2016).

Gani mengaku, saat mencuri  ia hanya bertugas mengawasi situasi sekitar dan membawa motor hasil curian. Sementara yang mengambil motor korban pakai kunci  T adalah teman Gani bernisial  MN (buron).

“Rencananya, motor hasil curian itu mau dijual ke penadah seharga Rp 1,8 juta. Saya dijanjikan dapat uang Rp 700 ribu dari MN,”ujarnya.

Kalau aksi pencurian ini berhasil, kata Gani, ia sudah merencanakan akan menghabiskan uang dari hasil penjualan motor curian tersebut untuk poya-poya dengan teman-temannya.

“Ya kalau nggak tertangkap polisi, uangnya mau saya pakai untuk mabuk beli minuman keras,”ucapnya.

Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung, meringkus Gani pada Selasa (13/9/2016) sekitar pukul 14.30 WIB, usai dia mencuri sepeda motor Adit di  depan toko di pinggir Jalan Soekarno Hatta.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna putih milik korban dan satu buah kunci letter T milik tersangka.