Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Jan Aldino (21), tersangka kasus begal, terlihat kesakitan menahan sakit di kakinya akibat ditembus peluru panas Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polsekta Tanjungkarang Barat, Kamis (1/12/2016). Polisi menembak Aldino, karena berusaha melawan dengan menodongkan senjata api kearah petugas saat akan ditangkap di jembatan penyeberangan orang (JPO) Pasar Bambu Kuning.
Aldino mengaku, bahwa bukan kali ini saja dirinya melakukan kejatahan dan berurusan dengan hukum dan merasakan pengapnya di dalam penjara. Aldini mengaku, dirinya sejak 2007 atau saat usinya 12 tahun sudah melakukan aksi kejahatan.
BACA: 3 Kali Dipenjara, Aldino 13 Kali Membegal di Beberapa Provinsi
“Saat usia 12 tahun, saya sudah masuk penjara dan pertamakali melakukan kriminal. Saya ditangkap petugas Polsekta Tanjungkarang Barat karena mencuri dan menodong,” kata Aldino di hadapan petugas dan awak media, Kamis (1/12/2016).
Pada saat itu, kata Aldino, ia menjalani hukuman selama satu tahun empat bulan penjara. Selama menjalani hukuman di Lapas, ia bertemu dengan rekan-rekan dan pelaku kejahatan lainnya yang lebih senior. Saat di Lapas itulah, ia mendapat pelajaran cara-cara melakukan aksi kejahatan lebih banyak lagi.
“Selama di dalam Lapas itu, saya sering dapat masukan dari napi lain bagaimana caranya menodong, mencuri motor dan melakukan kejahatan lainnya,”ujarnya.
Aldino mengutarakan, setelah keluar dari penjara, dan sudah mendapatkan cara-cara melakukan aksi kejahatan dari para napi tersebut. Aldino mencoba mempraktekkan melakukan pencurian sepeda motor dengan menodong korbannya dengan senjata tajam. Hingga akhirnya, ia kembali ditangkap polisi pada tahun 2011 dan menjalani hukuman satu tahun delapan bulan penjara.
BACA: Begal Ditangkap Polisi saat Tidur di Bawah Jembatan Penyeberangan
“Dalam Lapas, saya kembali belajar dengan para Napi yang lebih senior lagi melakukan aksi kejahatan dan cara mendapatkan senpi,”kata pria pengangguran ini.
Setelah bebas dari penjara, kata Aldino, dirinya kembali beraksi melakukan beberapa aksi kejahatan melakukan pembegalan dengan menggunakan senjata api rakitan yang ia beli dari seseorang berinisial MS di daerah Kota Agung, Tanggamus.
“Senjata api itu saya beli dari MS sebesar Rp 2 juta, tapi senjata api itu tidak pernah saya pakai untuk melukai korban hanya untuk menakut-nakuti saja,”ucapnya.
Aksi pembegalan tersebut, Aldino lakukan tidak hanya di wilayah Lampung, tetapi juga di daerah Serang, Banten. Diakuinya, saat melakukan aksi pembegalan di daerah Serangia mengajak teman-teamnnya untuk masuk ke dalam kelompoknya.
“Ya saya rekrut orang lain untuk masuk kelompok begal saya, ada dua kelompok. Teman-teman saya itu, tugasnya menunggu mengawasi situasi sekitar dan menjual motor hasil curian. Kalau yang menodong korban pakai senpi dan mencuri motornya itu saya sendiri,”terangnya.
Menurutnya, sasaran korbannya selain pengendara motor perempuan yang sendirian, dan orang yang sedang pacaran ditempat sepi. Hasil dari kejahatan, ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar kontrakan rumah.
“Uangnya saya pakai untuk biaya sehari-hari dan bayar kontrakan rumah, supaya tidak kelacak dengan petugas saya selalu pindah-pindah kontrakan rumah,”jelasnya.
Setelah kakinya ditembus peluru polisi, Aldino mengaku jera dan tidak akan lagi melakukan perbuatannya kembali setelah menjalani hukuman.
Di hadapan petugas dan awak media, Aldino menyatakan akan bertobat bahkan ia juga memberikan pesan kepada teman-temannya yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri dan bertobat.