Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG–Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung, meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Gani (28) warga Lampung Timur. Polisi menangkap tersangka, usai beraksi mencuri sepeda motor di Jalan Pangeran Tirtayasa, pada Selasa (13/9/2016) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, saat melakukan aksi pencurian, tersangka Gani tidak sendiri. Tersangka bersama satu orang tersangka lain berinisial MN, yang saat ini belum tertangkap.
“Tersangka MN, berhasil lolos melarikan diri saat penangkapan. Tersangka kita tetapkan sebagai DPO, saat petugas masih dilakukan pengejaran,”kata Dery, Rabu (14/9/2016).
Dikatakannya, modus pencurian Gani bersama rekannya berinisial MN, dengan cara merusak kunci stop kontak motor menggunakan kunci letter T.
“Dari penangkapan tersangka, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna putih milik korban dan satu buah kunci letter T milik tersangka,”ujarnya.