Tersangka Curanmor Ini adalah Residivis Kasus Narkoba

Dua tersangka curanmor, Fadli Irwansyah (kanan) sebagai pemetik dan Yudiansyah (kiri) sebagai penadah. Tersangka Fadli dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya, karena berupaya melawan petugas saat akan ditangkap. Dari penangkapan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa tiga unit motor hasil curian dan empat buah kunci letter T.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengutarakan, tersangka Fadli Irwansyah, merupakan spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor. Berdasarkan catatan kepolisian, ada 10 TKP lebih aksi pencurian yang sudah dilakukan tersangka di wilayah Kota Bandarlampung selama tiga bulan terakhir. Aksi pencurian tersebut, dilakukan tersangka Fadli seorang diri.

“Selain pelaku curanmor, tersangka Fadli merupakan seorang residivis kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2010 silam. Tersangka sempat menjalani hukuman 1,8 tahun penjara di Lapas Narkotika Way Hui, Keluar dari penjara tersangka melakukan aksi pencurian motor,” ujarnya, Selasa (3/10/2017).

Modus tersangka Fadli saat melakukan aksinya, kata mantan Kapolres Banyumas ini, tersangka keliling mencari sepeda motor yang akan dicurinya di tempat parkiran yang tidak ada petugas parkir. Tersangka mengintai sepeda motor yang sudah menjadi target sasaran pencuriannya, lalu tersangka merusak kunci stang motor menggunakan kunci letter T.

“Tersangka Fadli membawa motor hasil curian itu kepada tersangka Yudiansyah, sebagai penadah di Desa Kubu Batu, Kecamatan Kedondong, Pesawaran. Satu unit motor, dijual dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta,”terangnya.

Dikatakannya, kasus tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengungkap adanya TKP lain yang dilakukan para tersangka.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.

Diketahui, Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung dan Polsekta Tanjungkarang Timur, meringkus dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka merupakan pelaku curanmor (pemetik) dan penadah, polisi menangkap keduanya di lokasi berbeda pada, Minggu (1/10/2017).

Kedua tersangka yang ditangkap tersebut adalah, Fadli Irwansyah (41) sebagai pemetik, warga Kelurahan Langkapura, Tanjungkarang Barat dan Yudiansyah (29) sebagai penadah, warga Desa Kubu Batu, Kecamatan Kedondong, Pesawaran. Tersangka Fadli terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya, karena berupaya melawan petugas saat akan ditangkap.

Dari penangkapan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa tiga unit motor hasil curian dan empat buah kunci letter T.