Zainal Asikin/Teraslampung.com
Ilustrasi korupsi |
BANDARLAMPUNG-Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kios mini tahun 2012 senilai Rp300 juta kemungkinan akan bertambah.Penyidik Polresta Bandar Lampung terus melengkapi dua berkas Agus Sujatma (Anggota DPRD Kota Bandarlampung) dan Hendrik (rekanan) atas dugaan korupsi pengadaan kios mini di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandar Lampung tahun 2012.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Derry Agung Wijaya mengaku, jika petunjuk yang diberikan oleh pihak kejaksaan telah dilengkapi atau P-21. Namun, ia heran pihak kejaksaan selalu menyatakan bahwa berkas dugaan korupsi pengadaan kios mini di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung tersebut belum lengkap. Baca: Kejari Minta Penyidik Polresta Bandarlampung tidak Gantung Berkas Dugaan Korupsi Kios Mini
“Ya sesuai dengan petunjuk-petunjuk jaksa sudah kami lengkapi berkasnya, tapi kenapa berkas itu belum dinyatakan lengkap (P21) sama kejaksaan, saya juga heran. Padahal kami sudah nyatakan, bahwa berkas dari keduanya itu lengkap,”kata Dery, Kamis (14/5).
Ketika ditanya terkait dengan petunjuk apa pengembalian kedua berkas tersebut, Derry enggan menyebutkan apa saja yang menjadi petunjuk jaksa terkait dengan pengembalian kedua berkas tersebut. Namun, Dery mengaku tidak menutup kemungkinan dalam petunjuk jaksa masih ada tersangka baru.
“Yang jelas, ada syarat formil dan material yang harus kami lengkapi. Bisa saja dari petunjuk itu, ada tersangka baru dan petunjuk dari jaksa terus akan kita lengkapi,” terangnya.
Terkait dengan adanya surat P20 yang dikirimkan Jaksa pada beberapa waktu lalu, Dery mengaku bahwa pihaknya belum menerimanya surat P20 tersebut.
“Kami tidak terima dan tidak ada surat P20 dari jaksa, penanganan kasus ini jika memang kami kesulitan untuk melengkapi berkas itu maka kami akan lakukan gelar ekspos bersama dengan pihak kejaksaan,” tandasnya. Baca: Korupsi DKP, Berkas Agus Sujatma dan Hendrik Mengendap di Polresta
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negerai (Kejari) Bandarlampung mengirimkan surat P20 ke Polresta Bandarlampung pada pertengahan bulan Maret 2015 lalu. Surat tersebut isinya, untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan perkara kios mini yang hingga saat ini belum dikembalikan penyidik Polresta Bandarlampung.
Agus Sujatma dan Hendrik merupakan dua dari lima tersangka yang ditetapkan penyidik Tipikor Polresta Bandarlampung. Tiga tersangka lainnya antara lain Ery (rekanan) dan Kepala Bidang Perikanan DKP, Agus Mujianto (keduanya masing-masing sudah divonis 18 bulan) sedangkan Chandra (konsultan pengawas) masih dalam proses sidang.
Mereka diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan kios mini di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung yang mendapat anggaran dari APBN dan dana pendamping APBD tahun anggaran 2012 senilai Rp 1,5 miliar. Namun, dalam pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi dan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menemukan adanya indikasi korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp300 juta.
Berita Terkait: Dua Tersangka Kasus Korupsi Rp 4,5 M di Dinas Kelautan dan Perikanan Makin
“Mak Jelas”
Baca Juga: Penyidik Polresta Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan