TERASLAMPUNG.COM — Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menembak WA, tersangka, jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, di sekitar Hotel Sriwijaya, Jalan Proklamator, Bandarjaya,Lampung Tengah, Minggu, 17 Maret 2019 pukul 23.30 WIB. Polisi menyita 1,5 kg sabu-sabu sebagai barang bukti.
Meskipun masih sempat melarikan diri dengan mobil, tersangka WA bersama mobilnya akhirnya masuk ke parit. Meskipun sempat dibawa ke rumah sakit terdekat, WA akhirnya meninggal.
Kepala BNN Lampung,Brigjen Polisi Tagam Sinaga,mengatakan sebelum ditembak WA menerima bungkusan hitam berisi sabu-sabu dari pelaku lain yang menginap di Hotel Sriwijaya,Bandarjaya.
“Saat melakukan pengintaian, tim BNN melihat mobil Daihatsu Ayla yang dikemudian seorang pria (tersangka WA) berhenti dan menerima bungkusan hitam. Saat itu juga tim melakukan penangkapan. Saat akan ditangkap pelaku kabur dengan mobilnya. Setelah memberikan tembakan perinagatan, petugas kemudian menembak pelaku yang terus kabur dengan mobilnya,” kata Tagam, dalam ekspos perkara, Kamis, 21 Maret 2019.
Tidak lama kemudian, kata Tagam, mobil yang dikendarai WA menabrak jembatan, oleng, lalu masuk ke parit.
Menurut Tagam,petugas kemudian mengeluarkan WA dari mobil dan membawanya ke rumah sakit terdekat.
BACA: Libatkan Kalapas-Sipir-Napi, Peredaran Narkoba di Lapas Kalianda Terorganisir
“Setiba di rumah sakit, WA meninggal,” katanya.
Brigjen Tagam tidak menjelaskan lebih perperinci kondisi WA saat mobil yang dibawanya masuk ke parit. Juga soal seberapa parah lukanya dan apakah kematiannya akibat luka tembak atau karena disebabkan luka akibat mobilnya masuk ke parit.
Brigjen Tagam mengatakan, selain WA petugas BNN Lampung juga menangkap tiga tersangka lain. Yaitu ZF,ZN, dan RM.
“Ketiganya warga Pekanbaru, Provinsi Riau. Mereka juga berusaha kabur saat akan ditangkap sehingga petugas menembak kakinya,” kata Tagam.
Petugas mengamankan 1,5 kg sabu-sabu untuk dijadikan barang bukti.
Menurut Brigjen Tagam Sinaga, para tersangka kini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 junto 114 ayat 2 junto Pasal 131 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Mas Alina Arifin