Zainal Asikin/teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Tersangka pada perkara dugaan korupsi proyek pembangunan kios mini di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung tahun 2012 yang merugikan negara sekitar Rp300 juta terus bertambah. Hal tersebut diketahui, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung kembali menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari penyidik Polresta Bandarlampung.
Sebelumnya, Kejari menerima SPDP atasnama inisial CH, Konsultan pengawas, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Bandarlampung.
Menurut salah satu jaksa di Kejari Bandarlampung mengatakan, jika penyidik Polresta Bandarlampung bidang tipikor kembali mengirimkan SPDP terkait adanya penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kios mini.
“Ya ada SPDP baru dari Polresta untuk kasus kios mini, tapi saya tidak tahu namanya. Ada satu orang,” kata sumber tersebut, Minggu (21/12).
Dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Widiyantoro mengaku belum mengetahui adanya SPDP baru soal penambahan tersangka pada korupsi kios mini pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung.
“Saya belum tahu mas, kalau ada itu (SPDP) baru dari pihak Polresta terkait kios mini. Karena kalau ada SPDP masuk, tidak melalui saya, jadi hubungi Kasi Pidsus aja mas,” kata Widi melalui ponselnya kepada teraslampung.com, Minggu (21/12).
Menurut Widi, jika dengan adanya SPDP tambahan, berarti ada penambahan tersangka baru dalam perkara kios mini.
“Kalau penyidik Polresta kirimkan SPDP, berarti mereka sedang menyidik perkara itu dan dalam SPDP itu tercantum nama tersangkanya, tapi ya itu saya bilang tadi, saya nggak tau kalau ada SPDP lagi,” terangnya.
Ditambahkannya, sementara untuk berkas dua tersangka yakni Agus Sujatma (anggota DPRD Kota Bandarlampung 2014) dan Hendrik (rekanan) masih belum lengkap atau P19 dan belum dikembalikan oleh mereka (Polresta) ke kami.
“Yang jelas, kami sifatnya menunggu saja sampai berkas dua tersangka itu dilengkapi oleh pihak Polresta,” tandasnya.
Diketahui, dalam korupsi pembangunan Kios Mini pemasaran hasil perikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung, Polresta Bandarlampung menetapkan empat tersangka yakni Agus Sujatma, Hendiri, Ery dan Agus Mujianto.
Mereka diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan kios mini di DKP Bandarlampung yang mendapat anggaran yang bersumber dari APBN dan dana pendamping APBD tahun anggaran 2012 sebesar Rp1,5 miliar.