Tersangka Korupsi Proyek Jalan Kampung Gudang Lelang Bertambah

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Ilustrasi

BANDARLAMPUNG – Jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Kampung Gudang Lelang, Telukbetung Selatan, Bandarlampung tahun 2012 bertambah. Setelah menetapkan empat tersangka berinisial SA (Direktur CV ASA),  AR, AB (konsultan), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial MU, Kejari Bandarlampung menetapkan seorang pejabat Pemkot Bandarlampung  dan seorang rekanan sebagai tersangka.

“Pejabat Pemkot Bandarlampung sudah ditetapkan jadi tersangka untuk kasus jalan kampung Gudang Lelang, Telukbetung Selatan,” kata salah seorang sumber terpercaya kepada Teraslampung.com, Minggu (12/7).

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Widiyantoro saat dikonfirmasi melalui ponselnya tidak membantah atau mengiyakan terkait penetapan tersangka terhadap Kadis DKP Bandarlampung itu. Namun, ia memastikan dalam waktu dekat ini, akan ada tersangka baru dalam perkara tersebut.

“Ada mas, tapi belum bisa kami publikasikan. Jika sebelumnya sudah ada empat tersangka, nantinya bisa bertambah lagi,” ujarnya kepada teraslampung.com. Menurut Widiyantoro, untuk menetapkan tersangka pihaknya masih harus memperkuat pembuktian dengan memeriksa sejumlah saksi.

Terkait dengan proses audit keuangan guna mengetahui nilai memastikan nilai kerugiannya, Kejari Bandarlampung telah mengirimkan surat kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung.

Sementara pada tahap penyelidikan, tercatat ada sekitar 20 saksi yang dimintai keterangannya oleh Kejari, termasuk Kepala Dinas DKP Bandar Lampung.

Dugaan penyimpangan proyek Jalan Kampung tersebut, tahun anggaran 2012 sebesar Rp1,4 miliar. Sementara jumlah dana yang terindikasi terjadi penyimpangan sekitar Rp400 juta dari total nilai anggaran.