Hukum  

Tersangka Korupsi Pembebasana Lahan Proyek Perluasan Bandara Radin Intan II akan Dicekal

Albar Hasan Tanjung
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Mengantisipasi tersaangka kabur dari Lampung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berencana akan melakukan pencekalan terhadap Albar Hasan Tanjung dan Budi tersangka kasus dugaan korupsi Land Clearing (pembebasan lahan) di Bandara Radin Intan II, Natar, Lampung Selatan.

Langkah tersebut diambil Kejati Lampung, sebagai antisipasif dalam penanganan perkaranya tidak berlarut-larut dengan alasan  tersangka hilang atau kabur ke luar dari Provinsi Lampung.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Yadi Rachmat mengatakan, rencana pencengakalan memang ada, namun pencekalan tidak hanya akan dilakukan kepada para tersangka land clearing,tetapi juga tersangka korupsi lainnya. Antara lin tersangka , dugaan korupsi pengadaan mobil kesehatan keliling (Pusling) yang menyeret tiga nama berinial WA (PPK), HP (Kepala ULP) dan HA (rekanan).

“Opsi cekal ini, bisa saja kaami tempuh. Tapi upaya pencekalan, tidak hanya untuk perkara korupsi land clearing, melainkan untuk perkara lainnya akan segera direncanakan,”kata Yadi, Kamis (28/4/2016).

Dikatakannya, sampai saat ini, penyidik belum mengajukan surat pencekalan tersebut. Kemungkinan, penyidik memastikan para tersangka kooperatif jika diperiksa nantinya sebagai tersangka.

Diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Januari 2016 lalu, Kejati Lampung baru memeriksa satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi pembebasna lahan proyek perluasan  Bandara Radin Inten II, Branti,  Lampung Selatan tahun 2013 senilai Rp8,7 miliar yakni Budi
(rekanan). Sampai saat ini Kejati belum memeriksa Albar Hasan Tanjung.

Kejati beralasan, pemeriksaan Albar sebagai tersangka akan dilakukan setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung keluar.

Sambil menunggu hasil audit dari BPKP, tim penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Padahal, sesuai dengan aturan dalam prosedur penanganan perkara tindak pidana korupsi, proses penyidikan berlangsung selama 120 hari.

Dalam rentang waktu tersebut, sudah termasuk pemeriksaan kepada tersangka, perampungan kelengkapan dokumen disertai dengan barang bukti lainnya.