Tersangka Korupsi Proyek Kios Mini di DKP Bandarlampung Bertambah

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

Ilustrasi korupsi

BANDARLAMPUNG-Tersangka perkara dugaan korupsi proyek pembangunan kios mini di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung tahun 2012 yang merugikan negara sekitar Rp300 juta, bertambah. Namun, penyidik Polresta Bandarlampung belum bisa membeberkan siapa nama tersangka tersebut.

Bertambahnya tersangka tersebut, diketahui setelah penyidik Polresta terus melengkapi petunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, untuk menetapkan sebagai tersangka.

Dari informasi yang dihimpun teraslampung.com di Mapolresta Bandarlampung, bahwa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus yang menyeret Agus Sujatma (anggota DPRD Bandar Lampung (2014-2019) dan Hendrik (rekanan).

“Ada penambahan dua tersangka lagi kasus korupsi kios mini berinisial AR dan MA,” kata sumber kepada teraslampung.com yang enggan disebutkan namanya, Minggu (26/7).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Komisaris Dery Agung Wijaya, membenarkan adanya penambahan tersangka baru dalam perkara proyek pembangunan kios mini DKP Kota Bandarlampung tersebut.

“Yah, ada tersangka baru. Tapi kami belum bisa publikasikan siapa tersangka, karena penyidik masih melengkapi alat buktinya,” kata Dery.

Dery mengutarakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melimpahkan berkas tersangka kios mini atasnama Agus Sujatma dan Hendrik.

“Rencananya besok (Senin, 27 Juli 2015 ), akan kita limpahkan berkasnya ke Kejaksaan untuk diteliti lagi. Mudah-mudahan dinyatakan lengkap atau P21,” harapnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Pidana Khusus Kejari Bandarlampung, Fredy Simanjutak, mengaku siap menerima kembali berkas kedua tersangka tersebut. Fredy memberikan sinyal, jika pihaknya menerima berkas perkara tersebut, akan dinyatakan lengkap.

“Kami siap-siap saja kalau mereka (Polresta) mau melimpahkan berkas tersangka kios mini. Kami ini kan hanya menunggu saja, saya tidak tahu kenapa lama sekali untuk melengkapi petunjuk-petunjuk itu. Supaya tidak bolak balik lagi berkasnya, kemungkinan akan saya P21 kan agar secepatnya kasus itu disidangkan,”kata Fredy.

Diketahui, Polresta Bandarlampung menetapkan lima tersangka yakni Agus Sujatma, Hendiri, Ery dan Agus Mujianto serta Chandra. Mereka diduga melakukan korupsi secara bersama-­sama dalam pembangunan kios mini di DKP Bandar Lampung yang mendapat anggaran dari APBN dan dana pendamping APBD tahun anggaran 2012 sebesar Rp1,5 miliar.