Tersangka Pembunuh Pemilik Toko Kosmetik Ditangkap

Para tersangka pembunuh Eman Oscar di Polres Lampung Selatan,Minggu (28/9). Foto: Teraslampung.con/Iwan
Bagikan/Suka/Tweet:

Iwan J Sastra | Teraslampung.com

KALIANDA – Anggota Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pembunuhan Hermanto (21) alias Eman Oscar, warga Lingkungan Sukamandi, Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, yang ditemukan tewas di dalam toko parfum dan kosmetik milik korban di Jalan Serma M Tamimi Rahman Rawa-Rawa, Kalianda, pada Sabtu (23/8) bulan lalu.

Kedua pelaku itu adalah Rifaldi Andika (28) dan Safendi (20). Keduanya berhasil diamankan oleh anggota Polres Lamsel ditempat berbeda. Sedangakan satu tersangka lainnya berinisial RZ (DPO), saat ini masih mejadi buronan polisi.

Informasi yang diperoleh Teraslampung.com, tersangka Rifaldi ditangkap di daerah jalinsum pelabuhan Merak-Banten pada Minggu (28/9), sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Sedangkan tersangka Safendi, ditangkap dilokasi PPI Dermaga Bom Kalianda pada Minggu (28/9), sekitar pukul 10.00 WIB.

Anggota polisi terpaksa merobohkan tersangka Sapendi dengan menembakkan timah panas dikedua betisnya, karena melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau, saat akan dilakukan penangkapan.

Selain menangkap kedua pelaku pembunuhan, anggota polres Lamsel juga berhasil mengamankan Sahrudin Efendi (24), dan Komsin (36). Kedua warga Kecamatan Kalianda itu, diamankan polisi pada kamis (25/9), sekitar pukul 22.00 WIB, saat berada didaerah Stadion Sepakbola Kalianda.

Diketahui, Sahrudin dan Komsin berperan sebagai penadah barang berharga milik korban yakni satu unit Hp dan sepeda motor yang berhasil dibawa kabur pelaku usai menghabisi nyawa korban.

Kapolres Lamsel AKBP. Bayu Aji. SIK dalam keterangan persnya mengatakan, terendusnya pelaku pembunuhan ini setelah polisi berhasil menangkap Sahrudin Efendi dan Komsin.

“Dari keterangan yang diperoleh dari kedua penadah tersebut, anggota kami langsung melakukan pengembangan, dan hasilnya dua dari tiga pelaku pembunuhan tersebut berhasil dibekuk, “ujar Bayu Aji, saat menggelar ekspose di Polres Lamsel, Minggu (28/9) siang.

Diungkapkanya, berdasarkan hasil penyidikan polisi, kedua pelaku tersebut merupakan spesialis pelaku pencurian dan kekerasan (Curas), baik terhadap sepeda motor maupun pencurian lainnya.  Sedangkan terkait dengan kasus pembunuhan ini, lajut Dia, motifnya adalah kasus pencurian dan hubungan asmara.

“Akibat perbuatannya, para tersangka ini akan dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk pelaku pembunuhahan dijerat pasal berlapis yaitu pasal 340, 338 dan 365 dengan ancaman penjara seumur hidup. Sedangkan untuk penadah akan dijerat pasal 480 sebagai penadah barang curian dengan ancaman lima tahun penjara,” terangnya.