Hukum  

Tersangka Pencuri Sepeda Motor Ditembak Mati, Ini Tanggapan LBH Bandarlampung

Polisi melumpuhkan tersangka pencuri sepeda motor/Ilustrasi
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mengritik keras perilaku seorang oknum polisi yang menembak tersangka pencuri sepeda motor berinisial MYA (24 tahun) di Lampung Timur hingga tewas, beberapa hari lalu. Menurut Direktur LBH Bandarlampung, Chandra Muliawan,  perilaku polisi yang main hakim sendiri itu tidak mencerminkan tindakan penegak hukum.

“Itu aksi koboi yang jauh dari prinsip-prinsip penegkan hukum. Sebab, tersangka sudah dalam kondisi ditangkap dan minta ampun, tetapi masih ditembak,” kata Chandra kepada Teraslampung.com, Selasa, 9 Juli 2019.

Sebelumnya beredar luas di media sosial tentang aksi koboi seorang polisi dari Polres Lampung Timur yang menangkap terduga pelakupencurian sepeda motor di Jalan Raya Desa Melaris, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur.

Dalam informasi disertai gambar yang beredar di media sosial sejak beberapa hari terakhir itu tampak pria muda sudah dalam kondisi tidak berdaya dan tengkurap di tanah saat dibekuk polisi.

Foto itu juga disertai keterangan polisi menembak pria mudah tersebut pada bagian kakinya. Namun, belakangan beredar kabar bahwa pria yang dicokok polisi dan ditembak itu meninggal dunia.

“LBH Bandarlampung mengecam tindakan oknum anggota kepolisian Polres Lampung Timur yang dalam melakukan tugas untuk mengamankan, melindungi seluruh warga negara Indonesia, telah melakukan perlakuan penembakan terhadap terduga pelaku kriminal. Perlakuan yang dilakukan oleh salah satu anggota kepolisian tersebut merupakan kejahatan jalanan atau extra judicial killing terlebih sampai terduga pelaku tersebut meninggal dunia,” kata Chanda Muliawan.

Menurut Chandra, oknum anggota Kepolisian tersebut telah melanggar Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia dan juga melanggar UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik: hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi.

“Pasal 5 Deklarasi Universal HAM menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh disiksa/diperlakukan secara kejam, diperlakukan di hadapan hukum secara tidak manusiawi/dihina. Selain itu, Pasal 6 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Ayat (1) juga menyebut, ‘Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya”. Kemudian pada Ayat (2) meyatakan “Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa’,” Chandra menjelaskan.

Menurut Chandra, anggota kepolisian dalam penggunaan senjata api ini sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 yang mengatur tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan tugas Polri,serta Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Polisi.

Chandra menegaskan, pihaknya menduga penembakan itu terjadi tanpa adanya prosedur yang proporsional.

“Pada prinsipnya, setiap individu anggota Polri wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan kekuatan (senjata api) dalam tindakan kepolisian yang dilakukannya (Pasal 13 ayat (1) Perkapolri 1/2009). Oleh karena pertanggungjawaban secara individu terhadap penggunaan senjata api oleh polisi, maka penggunaan senjata api yang telah merugikan pihak lain karena tidak mengikuti prosedur dapat dituntut pertanggungjawabannnya secara perdata maupun secara pidana,” katanya.

Selain itu, kata Chandra,  para pimpinan kepolisian harus bertindak tegas dengan memberikan punishment terhadap oknum penembakan tersebut.

“Bila perlu (pelaku)  harus dicopot jabatannya dari anggota Kepolisian,” tandasnya.

Kapolres Membantah

Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro membantah anak buahnya yang menembak tersangka pelaku curanmor telah bertindak di luar prosedur kepolisian.

Menurut Taufan, pelaku yang ditangkap polisi memang  target operasi kepolisian Lampung Timur.

“Saat tersangka tertangkap massa di jalan raya kecamatan Marga Tiga, dia melakukan perlawanan dengan membawa sepucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya” katanya.

Menurut Taufan, tindakan anak buahnya yang menembak pelaku sudah sesuai setandar operasi penanganan (SOP).

“Jika pelaku kejahatan membawa senjata api atau senjata tajam yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat atau petugas kepolisian di lapangan,” katanya.

Taufan menjelaskan, penangkapan MYA berawal dari kejadian pencurian sepeda motor di areal parkir sebuah minimarket di Kecamatan Sekampung, Sabtu sore (6/7) lalu yang di lakulan oleh MYA bersama temanya.

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil rekaman CCTV petugas langsung melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kecamatan Margatiga.

MYA adalah warga Desa Gunung sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur. Usai ditembak, ia masih sempat di bawa ke RSU Sukadana  untuk dirawat. Namun, pada Minggu pagi, 6 Juli 2019, MYA meninggal dunia.