Zainal Asikin| Teraslampung.com
Bandarlampung — Sejak kasus dugaan perkosaan terhadap gadis di bawah umur dilaporkan ke Polda Lampung dan beritanya ramai di media, tersangka pelaku pemerkosaan yang juga pendamping di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur berinsial DA dikabarkan kabur.
BACA: Gadis di Bawah Umur Warga Lampung Timur Ini Diduga Diperkosa Oknum Lembaga Pendamping
Belakangan beredar kabar bahwa tersangka DA menyerahkan diri ke polisi. Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat dikonfirmasi teraslampung.com tidak memberikan penegasan keterangan mengenai hal tersebut. Namun ia hanya memberikan jawaban hasil konfirmasi dari Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Muslimin Ahmad.
“Menurut Dirreskrimum, proses penyidikannya masih berjalan. Jadi saya mohon, berikan kesempatan sama penyidik untuk mengungkap kasus tersebut dan berikan kepada tersangka DA dan kerabatnya agar kooperatif untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang terjadi agar perkaranya semakin terang,”ujarnya melalui pesan WhtasAppnya, Minggu (12/7/2020).
Pada saat dan waktu yang tepat, kata mantan Kapolres Kepulauan Meranti Riau ini, nanti Dirreskrimum akan menyampaikannya secara langsung terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan tersangka DA oknum pendamping perlindungan anak P2TP2A Lampung Timur.
“Ya doakan saja semoga proses berkas perkaranya cepat, tepat dan akurat terhadap penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan tersangka DA dan cepat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dapat segera disidangkan,”ungkapnya.
BACA: Petugas P2TP2A Lampung Timur Ini Juga Jual Korban ke Pria Lain
Pandra menjelaskan, dalam perkara tersebut, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap DA sejak ditetapkannya tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. Selain itu juga, sudah dilakukan olah TKP oleh penyidik Subdit IV Renakta Dirkrimum Polda Lampung di Lampung Timur, pada Kamis (9/7/2020) siang lalu.
Dalam olah TKP itu, penyidik menghadirkan korban dan beberapa saksi lainnya dengan disaksikan Dinas PPPA Provinsi Lampung dan LBH Bandarlampung. Selanjutnya, petugas sudah mendatangi kediaman tersangka DA namun rumahnya sudah dalam keadaan kosong.
“Olah TKP telah dilakukan dan hal ini untuk memastikan apa yang disaksikan, dialami, dirasakan dan didengar korban sehingga bisa dijadikan satu konstruksi kejadian yang bisa menjadi salah satu alat bukti. Mengenai temuan apa saja dalam olah TKP itu, belum bisa disampaikan,”jelasnya.