Tersinggung saat Saling Bersitatap, Agung dkk Bunuh Hendra Wijaya

Tersangka Agung saat akan diperiksa di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (23/6/2015).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Hanya karena tersinggung saat bertatapan, Agung, warga Kelurahan Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, bersama teman-temannya mengeroyok dan membunuh Hendra Wijaya, di sebuah taman depan gedung Bank Indonesia, Bandarlampung pada Minggu (14/6) dinihari lalu.

Aparat kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung dan Unit Reskrim Polsekta Telukbetung Selatan berhasil menangkap Agung  di rumahnya, pada Senin (22/6) malam lalu.

“Motifnya tersinggung karena saling tatapan mata. Tersangka tidak terima dengan tatapan korban, lalu mengeroyok korban hingga mengalami luka cukup parah di bagian kepalanya,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya kepada wartawan, Selasa (23/6).

Dery menjelaskan, peristiwa pengroyokan hingga berujung maut itu, bermula saat korban yang merupakan warga Kelurahan Kangkung sedang berkumpul bersama teman-temannya di sebuah taman depan gedung Bank Indonesia, Bandarlampung. Tak lama kemudian, datang sekelompok pemuda lain yang juga ikut nongkrong di taman tersebut.

“Saat berkumpul di taman depan Bank BI, dua kelompok itu berselisih sehingga terjadilah keributan antar kedua kelompok pemuda itu,”tutur Dery.

Setelah itu, korban ditinggal oleh kelompoknya dan berusaha menyelamatkan diri dari keroyokan kelompok Agung. Naasnya, saat korban kabur menggunakan sepeda motornya, tiba-tiba kelompok Agung melempari korban menggunakan batu hingga korban terjatuh dari sepeda motornya. Selanjutnya, Agung bersama rekan-rekannya menganiaya korban menggunakan batu ke bagian kepala.

“Jadi Korban Hendra ini, dikejar dengan kelompok Agung dan dilempari batu samapai korban terjatuh dari sepeda motor. Karena luka korban cukup parah, warga sekitar sempat melarikan korban di rumah sakit, tetapi karena kehabisan darah, korban akhirnya meninggal dunia,“terangnya.

Penangkapan tersangka Agung, kata Dery, pihaknya bersama Polsekta Telukbetung Selatan melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Diduga pelaku pengeroyokan itu lebih dari tiga orang. Pelaku lain masih dalam pengejaran petugas,”kata dia.

Sementara itu, menurut pengakuan Agung, dirinya menganiaya korban karena tidak suka ditatap dengan korban saat dia sedang nongkrong dan berkumpul bersama teman-temannya.

“Awalnya kami saling lihat-lihatan mata. Karena saya tidak suka dilihat sama dia (korban), terjadilah ribut mulut. Teman saya juga tidak terima. Korban kemudian lari sehingga kami lempari dengan batu,”kata Agung.

Ketika korban kabur menggunakan sepeda motornya, lemparan batu itu mengenai bagian kepalanya dan korban pun terjatuh dari sepeda motornya.

“Karena kesal, saya bersama teman-teman saya yang lain langsung menghajar korban dan melempari dengan batu. Kalau korban akhirnya meninggal, saya gak tau,”ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.