TERASLAMPUNG.COM–Selain dua oknum anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, Polda Lampung juga menyatakan satu anggota Polri dari Polda Sumatera Selatan (Sumsel) ditetapkan tersangka dalam rentetan kasus judi sabung ayam di Way Kanan.
Hal ini, merupakan fakta baru dari hasil pengungkapan yang dilakukan tim join investigation dalam kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan tersebut.
Anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut adalah Bripda Kapri Sucipto yang berdinas di Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap tiga saksi yakni dua anggota polri dan satu warga sipil.
Dari hasil penyelidikan tersebut, satu orang anggota Polri yang juga menjadi tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam.
“Satu anggota Polri dan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) yakni Bripda KP telah ditetapkan sebagai tersangka perjudian dan kini telah ditahan,”kata Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Dari hasil penyelidikan itu, kata Helmy, Bripda Kapri Sucipto mengaku mengenal dengan oknum Kopda Basarsyah. Lalu dia juga (KP) ikut perjudian sabung ayam itu, dan mendapat undangan dari oknum Kopda Basarsyah.
“Selain itu, tersangka Bripda Kapri juga membuat video ikut mempromosikan agenda judi sabung ayam yang berujung gugurnya tiga anggota polisi di Way Kanan tersebut,”terangnya.
Dalam rentetan kasus tewasnya tiga polisi di arena judi sabung ayam di Way Kanan tersebut, tim gabungan join investigation Polda Lampung, Pomdam II Sriwijaya, Denpom II-3 Lampung, Korem 043 Gatam telah menetapkan empat orang tersangka dalam dua klaster yakni kasus penembakan dan perjudian.
Tersangka dalam klaster penembakan, yakni oknum TNI Kopda Basarsyah. Adapun untuk tersangka klaster kasus perjudian, yakni oknum TNI Peltu Lubis (Syl), oknum anggota Polri Bripda Kapri Sucipto dan warga sipil bernama Zulkarnaen.
Zainal Asikin/Teraslampung.com