Zainal Asikin/Teraslampung.com
Tersangka Thomas diperiksa di Polsek Tanjungkarang Timur, Selasa (1/12/2015). |
BANDARLAMPUNG-Thomas (26), tersangka pemerkosa pelamar kerja, mengakui perbuatannya memeperkosa korban AY (19) yang baru dikenalnya di kamar hotel di daerah Kedamaian, pada Selasa (24/11) lalu.
Di depan polisi yang memeriksanya di Polsek Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, Thomas mengaku ia melakukan perbuatan bejat itu lantaran istrinya yang belum lama melahirkan anak pertamanya tidak bisa berhubungan intim.
“Begitu saya ketemu korban di hotel, lalu didalam kamar hotel itu hanya kami berdua saya khilaf dan langsung memerkosa korban pada malam itu,” katanya di hadapan petugas dan awak media, Selasa (1/12).
Thomas menuturkan, ia mengenal korban dari temannya, saat itu korban mau mencari kerja. Pada saat itulah, ia menyuruh korban untuk memasukkan lamaran kerja di perusahaan Indomarco tempat dirinya bekerja. Korban kemudian datang ke Bandarlampung bersama orang tuanya dan menginap di Hotel Beringin di daerah Kedamaian, Bandarlampung.
“Korban datang ke perusahaan tempat saya bekerja memasukkan lamaran kerja. Saya bertemu dengan korban dan janji mau bantu korban supaya bisa diterima di perusahaan tempat saya bekerja,”ujarnya.
Pada malam harinya, kata Thomas, korban menghubungi dirinya meminta untuk dibantu supaya dapat diterima bekerja. Lalu ia meminta korban untuk melengkapi berkas lamaran kerjanya, tak lama kemudian ia datang ke hotel tempat korban menginap.
“Di dalam kamar hotel, saya iming-imingi korban bisa bekerja di tempat saya. Karena nafsu saya sudah tak tahan lagi, saya langsung bekap mulutnya. Korban memang berusaha melawan, saya banting korban ke kasur dan saat itulah saya perkosa korban,”ungkapnya.
Setelah memperkosa korban, ia pergi meninggalkan korban dari hotel dan pulang kerumahnya. Pagi harinya, korban mengirimkan pesan singkat (SMS).
“Isi SMS itu, korban merasa sedih dan berharap cukup hanya sekali saja peristiwa itu terjadi,”kata Thomas.
Menurut Thomas, ketika korban datang kembali ke Kantor Indomarco tempatnya bekerja, ternyata berkas lamaran korban dianggap belum lengkap oleh perusahaan. Akibatnya, korban tidak diterima bekerja.
“Ya mungkin karena itulah, korban kecewa lalu melaporkan saya ke polisi,”tandasnya.
Polisi menangkap tersangka M. Thomas (26) salah seorang pegawai Indomarco, pada Rabu (25/11) lalu sekitar pukul 16.00 WIB di tempatnya bekerja. Polisi menangkap warga Jalan Banten, Kelurahan Bakung, Telukbetung Barat karena telah memperkosa AY (19) warga Lampung Tengah salah seorang pelamar kerja di salah satu hotel di Bandarlampung.