TERASLAMPUNG.COM — Penyegelan yang dilakukan Polda Lampung terhadap areal penambangan di Bukit Campang, Bandarlampung, ternyata tidak berarti apa pun. Buktinya, meskipun sudah disegel, aktivitas penambangan maih terus berlangsung sampai hari ini.
BACA: Polda Lampung Akhirnya Menutup Penambangan Liar di Bukit Campang
Walhi Lampung menilai beroperasinya kembali penambangan di Kaki Gunung Sabah Balau atau yang akrab disebut Bukit Campang, di Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi sebagai penghinaan terhadap proses hukum.
Sebelumnya penambangan tanah yang tepatnya berada di jalan Alimuddin Umar Kota Bandarlampung pada tanggal 16 Maret 2021 disegel Polda Lampung Subdit IV Ditreskrimsus tapi belakangan menurut Walhi Lampung dibeberapa titik penambangan tanah di Bukit Campang berjalan kembali.
“Di tempat yang ada garis polisinya, ini suatu penghinaan” kata Direktur Walhi Irfan Tri Musri kepada teraslampung.com, Selasa, 13 April 2021.
Dari pantauan Walhi, lokasi yang sudah disegel itu sudah kembali lagi berjalan aktivitas pengerukan tanah dan batuan menggunakan alat berat. Terlihat juga truk pengangkut pasir yang lalu lalang mengantre untuk mendistribusikan tanah. Padahal, kawasan tambang tersebut masih dalam proses penyelidikan polisi dan diduga tambang ilegal tersebut.
Lokasi tambang yang masih terlihat melakukan aktivitas pertambangan ialah berada di lokasi yang dimiliki oleh haji Hata dan dikelola oleh Hariri.
“Pihak pengelola seakan tidak takut atau jera meski tidak memilki dokumen izin baik AMDAL/UKL-UPL, Izin Lingkungan maupun IUP OP untuk mengelola tambang tersebut, seakan tidak memiliki itikad baik dan menghormati proses hukum karena masih dalam proses penyelidikan pihak pengelola tambang masih terus nekat untuk melakukan penambangan di lokasi yang sudah di lintasi garis polisi itu,” ungkap Irfan Tri Musri.
Irfan Tri Musri mengakui persoalan penegakan hukum lingkungan hidup sulit mendapat porsi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku meski sudah ada lembaga dari pusat hingga daerah.
“Tapi kasus-kasus lingkungan selalu saja tidak pernah ditegakkan secara serius dan penegakan hukumnya yang cenderung gagal melakukan penegakan hukum terhadap suatu kasus hingga tuntas dan kemudian kasus tersebut hilang bagai ditelan bumi,” ungkapnya.
Fakta seperti itu terjadi di Bukit Campang aparat hukum dalam hal ini Polda Lampung tidak tegas juga tidak jelas prosesnya apakah penyelidikan, penyidikan atau masih proses penympulan bahan bukti dan keterangan (pulbaket).
“Kami nilai kondisinya saat ini upaya penegakan hukum tersebut sudah diciderai, didalam garis polisi aktivitas pertambangan masih terus dilakukan dan juga kasus tambang ilegal di Campang Raya ini tak kunjung naik ke tingkat penyidikan,” jelas Irfan Tri Musri
Selian itu, Pemprov Lampung juga tidak ada tindakan nyata kata Irfan meski Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sudah memerintahkan bawahannya untuk mengecek penambangan liar di Bukit Campang itu.
“Sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya bahkan hingga aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut sudah berjalan kembali,” katanya.
“Kami berharap berharap aparat penegak dan juga dinas-dinas terkait dapat melakukan tindak lanjut dan turut mengawal tambang ilegal di Bukit Campang ini hingga tuntas, jangan ada proses-proses hukum yang diciderai, dan WALHI Lampung juga akan mengawal kasus ini,” ujar Irfan Tri Musri.
Dandy Ibrahim