Oleh Syarief Makhya
Baru-baru ini Sekda Provinsi Lampung mengeluarkan surat pemberitahun Nomor: 973/4476/VI.03/2023 yang ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU di Lampung. Surat tersebut isinya antara lain bagi kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara.
Surat pemberitahuan tersebut, tidak saja untuk mendisiplinkan agar pengedara kendaraan taat dalam membayar pajak sebagai bentuk kewajiban warga negara, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalisasi pendapatan pajak.
Baru bergulir kebijakan ini akan diimplemntasikan muncul protes dan keberatan dari warga terhadap kebijakan ini karena alasan tidak etis, mempermalukan warga dihadapan publik, dan belum dibeberkan alasan penyebab warga tidak membayar pajak. Apakah subtansi kebijakan Pemrov Lampung tersebut relevan untuk diteruskan atau jika dianggap tidak layak maka perlu ada alternatif kebijaan lain.
Jika ditilik penyebab ketidakpatuhan warga membayar pajak kendaraan bermotor bisa disebabkan berbagai alasan antara lain karena kesulitan administrasi dalam pembayaran, pengawasan yang lemah dan penegakkan hukum yang kurang efektif, atau informasi mengenai kendaraan dan pemiliknya mungkin tidak tersedia atau tidak akurat dalam basis data pemerintah.
Berbagai persoalan tersebut dapat menghambat upaya untuk mengidentifikasi kendaraan yang seharusnya membayar pajak, atau kebijakan pemerintah dinilai yang kurang efektif. Adanya kebijakan pemerintah terkait pajak kendaraan bermotor, seperti tarif pajak yang terlalu tinggi atau terlalu rendah, juga memiliki potensi untuk mempengaruhi tingkat ketidakpatuhan. Kebijakan yang dianggap tidak adil atau tidak memberikan insentif yang cukup bagi warga untuk mematuhi kewajiban pajak dapat menyebabkan tingkat ketidakpatuhan yang lebih tinggi.
Langkah Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov Lampung) dalam mengeluarkan surat pemberitahuan tersebut mencerminkan bahwa selama ini usaha untuk mendorong ketaatan wajib pajak dalam membayar pajak belum mencapai hasil yang diharapkan dan dalam kasus tertentu seperti membayar pajak kendaran bermotor tidak rektif.
Daya Paksa?
Dari berbagai opsi kebijakan dalam menerapkan kepatuhan warga dalam membayar pajak, penerapan sanksi memamng dinilai yang paling efektif. Namun, dalam surat pemberitahuan pemda tersebut, pemda Lampung akan mengumumkan warga di SPBU yang tidak bayar pajak. Tindakan ini secara psikologis akan mempermalukan pemilik kendaraan bermotor dihadapan banyak orang, yang tentu tidak bisa diterima dan belum tentu bisa menimbulkan efek jera. Padahal, sejauh ini pemerintah memberlakukan tindakan administratif terhadap warga yang tidak membayar pajak antara lain melalui pengenakan denda atas keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Pihak berwenang juga dapat menjatuhkan sanksi dengan menahan kendaraan bermotor yang memiliki pajak tunggakan, sehingga pemilik tidak dapat menggunakannya hingga membayar pajak yang tertunggak.
Tindakan lain yaitu pemerintah dapat mengambil langkah-langkah untuk menagih pajak yang tertunggak, termasuk penggunaan kolektor pajak profesional atau penyitaan harta benda untuk membayar pajak yang masih harus dibayarkan.
Dalam kasus-kasus ketidakpatuhan yang serius, pihak berwenang dapat mengambil tindakan hukum terhadap individu yang tidak membayar pajak, termasuk mengajukan tuntutan perdata.
Selain tindakan administrasi, pemerintah juga harus memetakan profil warga yang tidak membayar pajak, siapa mereka, di mana mereka berdomisili, digunakan untuk keperluan apa kendaraan tersebut sehari-hari, tahaun berapa kendaraan yang dimilikinya?
Profil pemiliki kendaraan yang tidak bayar pajak sangat beragam dengan kepentingan yang tidak sama juga. Oleh karena itu, pemerintah harus bisa memilah dan memilih kendaran seperti apa yang masih diberlakukan wajib bayar pajak dan mana yang diberi kelonggaran tidak bayar pajak karena alasan tertentu.
Misalnya, seorang warga memiliki sepeda motor tahun 1980-an, sudah bertahun-tahun tidak bayar pajak kendaraan motor karena ketidak mampuan secara ekonomi, sehari-hari sepeda motor itu digunakan untuk berjualan sayur keliling di kompelks perumahan dan kadang-kadang digunakan untuk mengambil barang dagangan disebuah tempat. Apakah gara-gara surat edaran Pemrov Lampung tersebut kemudian dia harus berhenti berdangang karena tidak bayar pajak?
Aternatif Implementasi ?
Prinsipnya, warga yang memiliki kendaraan bermotor wajib setiap tahunnya harus membayar pajak kendaraan bermotor, namun tidak dapat dipungkiri masih ada warga yang tidak patuh mentaati kewajiban membayar pajak.
Pemerintah harus menawarkan alternatif seperti kampanye sosial yaitu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kewajiban membayar pajak.. Kampanye ini dapat melibatkan pendidikan masyarakat, advokasi, dan promosi kesadaran.
Juga bisa dilakukan dengan adanya kolaborasi dengan pihak swasta: Pihak swasta dan LSM dapat menjadi mitra dalam implementasi kebijakan. Pemerintah dapat bermitra dengan perusahaan, organisasi nirlaba, atau sektor swasta lainnya untuk mencapai tujuan kebijakan.
Metode mengkombinaskan berbagai strategi implementasi yaitu dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi dapat menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan kebijakan. Akhirnya, evaluasi dan perbaikan yang terus menerus terhadap implementasi kebijakan sangat penting. Evaluasi ini memungkinkan identifikasi masalah dan peluang perbaikan untuk mencapai tujuan kebijakan. Pilihan implementasi kebijakan harus disesuaikan dengan konteks, tujuan, dan tantangan yang ada.
*) Akademisi FISIP UNILA