Teraslampung.com, Kotabumi–Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Lampung Utara menghentikan penanganan laporan dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan oleh anggota DPRD Lampung, Mardiana. Alasannya, laporan ini tidak tidak memiliki cukup alat bukti.
“Sentra Gakkumdu memutuskan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditingkatkan statusnya,” kata penasihat Sentra Gakkumdu Lampung Utara, Putri Intan Sari, Jumat (1/11/2024).
Putri yang juga menjabat sebagai Ketua Bawaslu Lampung Utara, kesimpulan ini diambil setelah pihaknya melakukan penelusuran dan mengambil keterangan dari pelbagai pihak dan sejumlah ahli. Ahli itu terdiri dari ahli bahasa, dan ahli pidana.
“Dihentikan karena kami tidak memiliki cukup alat bukti,” tuturnya.
Sayangnya, saat ditanya bukti-bukti seperti apa saja yang dibutuhkan dalam setiap laporan sehingga suatu laporan dapat diproses ke tahapan selanjutnya, Koordinator Divisi Sentra Gakkumdu Lamlung Utara, Dedi Suardi tak mau menjelaskannya. Menurutnya, informasi mengenai hal itu termasuk yang dilarang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019.
“Ada hal-hal yang tidak boleh dipublikasikan,” kelit dia.
Menariknya, informasi mengenai bukti yang dibutuhkan dalam setiap laporan diduga kuat bukanlah termasuk informasi yang dikecualikan. Sebab, dalam pasal 18 pada Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019, informasi yang dikecualikan terkait dengan Pemilu atau pemilihan paling sedikit terdiri atas Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengganggu proses pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses
Pemilu dan/atau Pemilihan.
Kemudian, informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan identitas informan, pelapor, dan/atau saksi yang mengetahui adanya tindak
pidana atau pelanggaran Pemilu dan/atau Pemilihan. Terakhir, Informasi Publik yang apabila dibuka dapat
membahayakan keselamatan dan keamanan pengawas Pemilu dan/atau Pemilihan, informan, pelapor, dan/atau saksi
Di sisi lain, Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Ardian-Sofyan (PAS), Muhammad Reza mengaku sangat kecewa dengan sikap Sentra Gakkumdu Lampung Utara. Sebab, mestinya selaku pelapor, merekalah yang paling berhak lebih dulu diberitahukan hasil laporan ketimbang pihak lainnya. Faktanya, yang terjadi tidak demikian. Bawaslu malah memberitahukannya kepada wartawan.
“Yang lapor kan kami. Kok yang diberitahu lebih dulu malah wartawan. Apa enggak aneh itu namanya,” katanya.
Sebelumnya, Mardiana sendiri dilaporkan oleh Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Ardian-Sofyan (PAS) karena salah satu materi kampanye saat menjadi juru kampanye dari pasangan nomor urut satu. Materi yang dipersoalkan tersebut adalah mengenai bantuan dari Pemerintah Pusat yang tak akan lagi didapat oleh masyarakat Lampung Utara jika Hamartoni tidak terpilih sebagai bupati.
Menurut penilaiannya, apa yang disampaikan oleh Mardiana tersebut terindikasi bersifat provokatif dan menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat daerah. Kedua hal tersebut diduga melanggar pasal 17 ayat 1 huruf e dan pasal 60 ayat 1 huruf B dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota, dan Wakil Walikota. Adapun isi dari pasal 17 ayat 1 huruf e adalah materi kampanye harus disampaikan dengan cara tidak provokatif. Sementara isi pasal 60 ayat 1 huruf B berbunyi ‘selama masa kampanye, gubernur, wakil gubernur,
bupati, wakil bupati, walikota, wakil wali kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah yang mengikuti kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53,
dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.