Tidak Dapat Izin di Monas, Reuni 212 Batal Digelar

Foto udara reuni akbar 212 dan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lapangan Monas, Jakarta, Senin 2 Desember 2019. Massa reuni 212 juga mendoakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berserta gubernur seluruh Indonesia agar tetap amanah dalam menjalankan tugas. TEMPO/Subekti.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM–Reuni 212 batal digelar pada 2 Desember 2020 karena tidak mendapatkan izin untuk menggunakan Monas sebagai lokasi reuni.

“Sehubungan dengan tidak dikabulkannya permohonan kami untuk penggunaan Monas oleh pihak pengelola Monas dan melihat situasi serta kondisi terakhir perkembangan wabah Covid-19, maka kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 ditunda untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan Pilkada serentak 2020,” demikian bunyi siaran pers resmi dari FPI, GNPF Ulama, dan PA 212, Selasa, 17 November 2020.

Siaran pers itu diteken oleh Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis, Ketua Umum GNPF-U Yusuf Martak, dan Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif.

Pimpinan ketiga organisasi itu lantas meminta pemerintah berkomitmen untuk melarang dan menindak aktivitas Pilkada 2020 yang menimbulkan kerumunan. “Jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah maka Reuni 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat,” bunyi rilis di tersebut.

Meski reuni 212 di Monas ditunda, namun disebutkan bakal ada dialog nasional pada 2 Desember 2020. Pimpinan FPI Rizieq Shihab dijadwalkan hadir serta ada 100 tokoh dan ulama yang mengikuti acara. Acara itu disebut tetap akan digelar dengan menerapkan protokol Covid-19.

FPI, GNPF U, dan PA 212 mengimbau para alumni 212 untuk mengadakan istigosah pada 2 Desember 2020 agar wabah Covid-19 diangkat dari Indonesia. Istigosah itu juga diimbau digelar dengan mengikuti protokol kesehatan.

“Pelaksanaan Istigosah dilaksanakan di masjid-masjid, musala, pondok pesantren, majelis taklim dengan wajib melaksanakan protokol Covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak, serta tidak dilaksanakan di ruang terbuka seperti lapangan.”

TEMPO