Tidak Jera, Residivis Curas Tiga Kali Masuk Bui Ambruk Dibedil Polisi

Petugas Unit Reskrim Polsek Natar, Lampung Selatan mengamankan tersangka Hardiansyah alias Yan (29), residivis tiga kali masuk bui bersama barang bukti.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|teraslampung.com

LAMPUNG SELATAN-Meski sudah tiga masuk bui karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas), ternyata tidak membuat jera atau kapok Hardiansyah alias Yan (29) pemuda penganguran warga Desa Handuyang, Natar, Lampung Selatan tersebut.

Yan kembali ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Natar, karena telah melakukan aksi penodongan dan perampasan barang milik pemudik di Jalan Lintas Sumatera, Desa Banjar Negeri, Natar pada 23 Juni 2017 lalu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka Yan dengan timah panas di paha sebelah kiri. Karena pada saat akan ditangkap, tersangka berusaha melawan petugas dan akan melarikan diri.

Kapolsek Natar, Kompol Eko Nugroho mengatakan, tersangka Hardiansyah alias Yan tersebut, merupakan seorang residivis kasus curas kambuhan yang sudah tiga kali masuk bui yakni tahun 2013, 2015 dan belum lama ini keluar dari penjara.

“Petugas kembali menangkap Yan di rumahnya, Kamis (13/7/2017) dinihari sekitar pukul 03.30 WIB. Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas,”ujarnya, Kamis (13/7/2017).

Dari penangkapan tersangka, disita satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam tanpa plat kendaraan dan sebilah golok yang dipakai tersangka saat melakukan aksi penodongan dan perampasan.

Menurutnya, pengungkapan kasus curas yang terjadi saat arus mudik lebaran kemarin, merupakan salah satu atensi Bapak Kapolda Irjen Pol Sudjarno.

Eko mengutarakan, korban dari aksi penodongan dan perampasan tersebut adalah Indra Gunawan (29), warga Lampung Timur yang saat itu dalam perjalanan mudik. Tersangka Yan merampas barang milik korban, pada saat korban sedang berteduh untuk beristirahat.

Modusnya, tersangka menghampiri korban dan berpura-pura bertanya, lalu tersangka mengeluarkan sebilah golok mengancam korban dan merampas barang berharga milik korban.

“Tersangka merampas dompet korban yang didalamnya berisi uang tunai Rp 200 ribu, kartu ATM, KTP dan SIM C,”ungkapnya.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Natar, mendapat laporan dari korban petugas melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi. Dalam penyelidikan, petugas dapat mengidentifikasi dan berhasil menangkap tersangka.

“Saat ditangkap di rumahnya, petugas yang sedang mengetuk pintu depan tiba-tiba Yan langsung kabur melalui pintu belakang rumahnya,”terangnya.

Saat itu juga, kata Eko, petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan. Pada saat akan dibawa, tersangka melakukan perlawanan dan berupaya kabur, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas.

“Berdasarkan catatan kepolisian, ada sekitar lima laporan polisi (LP) kasus curas yang dilakukan tersangka Yan di wilayah Natar. Kasusnya, saat ini masih dilakukan pengembangkan,”jelasnya.
Klik di sini untuk Balas atau Teruskan