Tidak Kuorum, Sidang DPRD Lampura untuk Bahas APBD 2015 Batal Digelar

Suasana sidang paripurna pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah tentang Raperda APBD Lampung Utara tahun anggaran 2015 yang batal digelar, Jumat sore (26/120. Foto: Teraslampung,com/Febby Handana).
Suasana sidang paripurna pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah tentang Raperda APBD Lampung Utara tahun anggaran 2015 yang batal digelar, Jumat sore (26/120. Foto: Teraslampung,com/Febby Handana).
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby Handana | Teraslampung.com

KOTABUMI–Sidang paripurna DPRD Lampung Utara dengan agenda membahaas persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Utara (Lampura) tahun 2015, Jumat (26/12),  batal digelar karena tidak kuorum.

Meski sempat ditunda (skors)  dua kali, sidang yang dimulai sejak pukul 15:30 WIB  tak kunjung mencapai batas maksimal anggota dewan yang diharuskan dalam aturan (kuprom). Hingga pukul 16:30 WIB, para anggota dewan yang hadir berjumlah 25 orang. Padahal, jumlah anggota Dewan yang diperlukan dalam sidang kali ini harus mencapai 2/3 atau  30 orang. Akibatnya, pimpinan sidang Arnol Alam terpaksa menunda sidang hingga pukul 19:30 WIB malam ini.

Laju pengambilan keputusan untuk melanjutkan sidang pada malam nanti pun sempat berjalan sengit. Adu argumen antara sesama dewan yang hadir mewarnai suasana pengambilan keputusan. Sebab, lelgislator yang hadir mengalami beda pendapat terkait wacana melanjutkan sidang paripurna setelah dua kali diskor atau ditunda.

Dedi Andrianto, misalnya, menolak keras bila sidang paripurna ini dilanjutkan pada malam hari. Menurutnya, apabila sidang paripurna telah mengalami dua kali skor atau penundaan maka DPRD wajib menjadwalkan ulang rapat paripurna melalui Badan Musyawarah (Banmus). Ketentuan ini diatur dalam Undang – Undang (UU) nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

“Harus dirapatkan lagi oleh Bamus sesuai dengan UU MD3,” kata dia, di ruang  sidang paripurna DPRD Lampung Utara, di Kotabumi, Jumat (26/12/2015).

Sidang paripurna lanjutan mengenai pengambilan persetujuan tentang Raperda APBD tahun 2015, masih menurut dia, baru dapat digelar setelah pihak Banmus menjadwalkan ulang. Dimana waktu sidang sesuai UU MD3 paling lama dapat digelar dalam waktu 3 hari.

“Tolong jangan separuh paruh memahami aturan. Sidang dapat ditunda paling lama 3 hari atau sampai dengan waktu yang ditetapkan oleh Bamus (Badan Musyawarah). Kita jangan sampai salah dalam melangkah,” tandas legislator asal Partai Keadilan dan Pembangunan Indonesia (PKPI).

Ditempat yang sama, Samsu Norman, Rafles, dan sejumlah anggota DPRD lainnya menyarankan pimpinan DPRD untuk melanjutkan sidang pada pukul 19:30 WIB. “Saya sarankan sidang ini dilanjutkan dalam waktu 3 atau 4 jam mendatang (19,.30 WIB),” kata Samsu.

Karena kalah jumlah, akhirnya penolakan yang disampaikan oleh Dedi Andrianto tidak mendapat dukungan. Pimpinan sidang Arnol Alam terkesan lebih memilih suara terbanyak ketimbang mendengarkan saran Dedi yang notabene berpedoman pada UU MD3.

“Karena sudah 2 kali kita skor masih tidak kuorum. Rapat kita lanjutkan pada pukul 19:30 WIB (malam ini),” tegasnya sembari mengetuk palu tanda sidang ditutup.