Teraslampung.com, Kotabumi–Bawaslu Lampung mengingatkan bahwa kepala desa dapat sewaktu-waktu diberhentikan dari jabatannya jika nantinya terbukti berpihak kepada salah satu peserta Pilkada mendatang.
“Dengan segala kerendahan hati, kami memohon saudara-saudara untuk tetap netral dalam Pilkada,” kata anggota Bawaslu Lampung, Suheri dalam deklarasi dan ikrar netralitas Kepala Desa di Lampung Utara, Kamis (26/9/2024).
Netralitas seorang kepala desa merupakan hal yang wajib dijunjung tinggi dalam setiap Pilkada. Tak bisa dipungkiri, campur tangan seorang kepala desa bisa menjadi salah satu faktor penentu kemenangan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.
Mengapa demikian?setiap kepala desa dipilih langsung oleh warganya melalui pemilihan langsung. Tentunya, mereka memiliki pendukung-pendukung fanatik yang siap menjalankan apa pun yang diminta oleh kepala desanya termasuk soal pilihan dalam Pilkada.
Ketidaknetralan ini tak boleh diberi ruang sedikit pun. Selain merusak jalannya pesta demokrasi, sikap seperti itu akan sangat merugikan bagi mereka yang terbukti tidak netral.
“Kalau masih bandel, kepala desanya bisa diberhentikan nantinya,” tuturnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Aswarodi mengatakan, usai penetapan pasangan calon peserta Pilkada, setiap kepala desa maupun ASN dilarang untuk memperlihatkan keberpihakannya kepada salah satu peserta. Netralitas harus dikedepankan agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan sesuai harapan.
“Jangan rusak demokrasi lima tahunan ini dengan ketidaknetralan. Biarkan rakyat memilih sesuai dengan kata hatinya,” katanya.
Feaby Handana