Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Enam Pengawas Pemilu Kecamatan Lampung Utara terpaksa memperpanjang waktu pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS. Perpanjangan waktu itu dikarenakan jumlah pendaftar belum memenuhi kuota yang ditargetkan.
“Ada enam kecamatan yang diperpanjang waktu pendaftaran PTPS-nya karena belum memenuhi kuota,” jelas Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari, Senin (8/1/2024).
Keenam kecamatan tersebut ialah Kecamatan Kotabumi Utara, Bukitkemuning, Tanjungraja, Bungamayang, Abung Selatan, dan Abungsemuli. Perpanjangan waktu itu berlaku hingga tanggal 8 Januari ini.
“Jadi, tambahan waktunya hanya dua hari saja dari jadwal penutupan pendaftaran,” kata dia.
Ia menuturkan, jika kuota masih tidak terpenuhi setelah perpanjangan waktu maka kuota itu akan diambil dari desa atau kelurahan terdekat. Dengan demikian, proses selanjutnya dapat berjalan sebagaimana yang dijadwalkan.
“Harapannya, tentu setelah perpanjangan waktu ditutup, kuota dapat terpenuhi,” terangnya.
Penerimaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pemilu Lampung Utara dimulai sejak tanggal 2-6 Januari 2024. Total PTPS yang akan diterima berjumlah 1.954 orang.