TERASLAMPUNG.COM — Politikus senior Partai Golkar Lampung, Indra Ismail, menggugat Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Aprizal di Pengadilan Negeri Kelas I-A Lampung karena tidak memproses PAW (pergantian antar waktu) anggota DPRD Lampung.
Berkas gugatan Indra Ismail, telah masuk PN. Bahkan, Senin (31/10/2016), besok, pihak PN memanggil para tergugat dalam hal ini pimpinan DPRD Lampung.
Indra Ismail melaporkan para pimpinan DPRD Lampung karena mereka tidak menjalankan proses PAW sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Menurut Indra Ismail, pimpinan DPRD Lampung melanggar UU No.17 Tahun 2014, yang secara otomatis sebagain tindakan melawan hukum (onrechmatig daad).
“Semua berkas gugatanya lengkap. Kami gugat pimpinan DPRD karena tidak menindak-lanjuti proses PAW sesuai yang diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2014,” kata Indra Ismail, Minggu (30/10).
Indra merujuk pada surat DPD Partai Golkar Nomor B-62/DPDPG-I/LPG/VIII/2016 Tentang Usulan Pemberhentian dan PAW. Menurut dia, sesuai UU No.17 pasal 356 paling lama tujuh hari sejak diterima harus diproses, diusulkan baik ke KPU, Gubernur, dan Mendagri.
Sedanhkan menurut UU No 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan DPRD, Mendagri diberi batas waktu 14 hari sejak diterima usul pemberhentian disertai rekomendasi Gubernur.
Tidak Terkait Dualisme Pengurus Golkar
Menurut Indra Ismail, pengajuan surat DPD Partai Golkar soal PAW tidak ada kaitanya dengan konflik internal atau adanya dualisme kepengurusan Golkar.
“Surat pemberhentian an.Mirzali dari keanggotaan Partai Golkar jauh sebelum adanya konflik internal di Partai Golkar,” katanya.
DPP Partai Golkar mengeluarkan SK No.38/DPP/GOLKAR/IV/2015 tentang pemberhentian dari anggota partai tanggal 15 Juni 2015, atas nama Mirzali, SS.,SH, MK.n
Lalu, DPD PG Lampung menindaklanjuti tangal 15 Agustus 2016, berisi usulan dan pemberhentian PAW, kepada Indra S. Ismail—dilampiri berkas (berita acara) hasil perolehan suara dari KPU hasil Pileg Tahun 2014.; surat KPU nomor 49/BA/V/2014.
TL/ILS