Tiga Akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi Sumbang Pemikiran Atasi Masalah Covid-19

Buku "Segi Hukum Terhadap Implikasi Covid-19 di Indonesia".
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby Handana | Teraslampung.com

Kotabumi–‎Pandemi Virus Corona 2019 yang sampai saat ini belum menunjukkan tanda – tanda akan berakhir, memantik nurani para Pimpinan Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) ‎untuk memberikan sumbangan pemikiran kepada pemerintah. Pemikiran kritis mereka dituangkan dalam sebuah buku bertajuk Segi Hukum Terhadap Implikasi Covid-19 di Indonesia.

Buku yang berisi rangkuman pemikiran puluhan akademisi (APPTHI) tentang segi hukum terhadap implikasi Covid-19 di tanah air itu sangat layak untuk dibaca. Selain menambah wawasan dan pengetahuan, buku itu juga diharapkan dapat menjadi rujukan dalam penanganan Covid-19 khususnya dari sisi hukum.

Tercatat ada 63 petinggi APPTHI yang menyumbangkan pemikirannya dalam buku dengan 47 artikel dan tebal 595 halaman tersebut. Dari ke-63 petinggi APPTHI itu, tiga di antaranya berasal dari Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Universitas Muhammadiyah Kotabumi, yakni Suwardi, S.H.,M.H.,C.M. (Dekan FHIS UMK), Dr. Slamet Haryadi, S.H.,M.Hum. dan Ruhly Kesuma Dinata, S.H.,M.H. (dosen tetap FHIS UMK).

Dalam buku itu, Suwardi dan Ruhly kompak menyoroti mengenai Aspek Hukum Sistem Pembelajaran Daring di masa Pandemi Covid-19. Di bagian pendahuluan, Suwardi membahas tentang dahsyatnya imbas pandemi Covid-19 terhadap perubahan tatanan hidup masyarakat dunia. Isu penuruna‎n polusi global, ekonomi, kesehatan, sistem kerja, keagamaan, dan teknologi tak luput dari pemikirannya.

‎Disebutkan Suwardi, khusus untuk bidang pendidikan berbagai upaya maksimal telah dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran secara luas wabah Covid-19 ini. Salah satu upaya pemerintah adalah merubah sementara sistem belajar yang biasanya menggunakan sistem tatap muka menjadi ‎sistem belajar secara online atau daring.

Kebijakan dalam bidang pendidikan terkait penanganan Covid-19 itu diperkuat dengan ‎produk – produk hukum. Di antaranya Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan SE Nomor 3 Tahun 2020.

Kendati demikian, Suwardi berpikir hendaknya regulasi khusus yang mengatur tentang sistem pendidikan atau pembelajaran daring atau pendidikan jarak jauh dalam masa darurat harus diatur secara khusus dan bersifat permanen.

Aturan itu ditujukan untuk menghapus adanya pertentangan antar satu peraturan dengan peraturan lainnya dalam pembelajaran jarak jauh.‎ Yang terjadi saat ini masih didapati ketidaksinkronan itu dalam aturan – aturan yang ada. Pertentangan antar aturan itu masih dapat dimaklumi karena aturan yang ada dibuat semasa keadaan masih normal dan belum mewabahnya Covid-19.

Adapun Slamet Haryadi dalam tulisannya menyoroti mengenai kebijakan kriminal, Perlindungan Sosial dan Pencegahan Kejahatan Harta Benda Dampak Covid-19.‎ Pemerintah hendaknya membuat kebijakan rasional dan integral yang mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan sosial dan pencegahan peningkatan kejahatan.

Slamet Haryadi juga membahas tentang penguatan tempat ibadah dan faktor sosial. Kedua faktor itu sangat berperan penting dalam peningkatan kontrol sosial penyimpangan dan implementasi program kebijakan secara tepat sasaran dan efektif.