Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Pemkab Lampung Utara kemungkinan besar tidak akan mampu membayar tiga bulan tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai/TPP tahun 2023. Bahkan, ada kemungkinan jika seluruh TPP itu akan hangus.
“Tergantung uang yang masuk. Kalau masuk semuanya, kami selesaikan,” kelit Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara, Mikael Saragih saat ditemui di pelataran parkir kantor pemkab, Rabu (6/12/2023).
Ia mengatakan, pembayaran tunggakan TPP itu baru dapat dilakukan jika Dana Bagi Hasil atau DBH dari Pemerintah Provinsi Lampung dan Pendapatan Asli/PAD Daerah telah masuk ke kas daerah. Jika memang uang yang masuk sedikit, pembayaran tunggakan TPP akan dibayarkam sesuai kemampuan anggaran.
“Mudah-mudahan terbayar. Tapi, pembayarannya sesuai uang yang masuk,” katanya.
Adapun tiga bulan TPP yang belum terbayarkan itu adalah TPP bulan Oktober, November, dan Desember. TPP terakhir yang dinikmati oleh para pejabat itu adalah TPP bulan September.
Sebelumnya, sejumlah pejabat mengeluhkan belum dibayarkannya tiga bulan TPP mereka. Padahal, keberadaan dana itu sangat mereka harapkan untuk membiayai kehidupan keluarga dan sekolah anak mereka.
“Kalau Kepala BPKA dan Kabid Perbendaharaan serta kasubbid-nya mah enggak pusing kalau TPP enggak dibayar. Honor bendahara mereka kan mencapai belasan hingga puluhan juta tiap bulannya,” jelas dia.