Tiga Kali Berturut-turut Pemkot Bandarlampung Raih Opini WDP, Ini Kata Wiyadi

Walikota Eva Dwiana bersama Kepala BPK Perwakilan Lampung Yusnadewi
Walikota Eva Dwiana bersama Kepala BPK Perwakilan Lampung Yusnadewi.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung meraih Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Tahun 2022 atas laporan keuangannya hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung.

Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi, mengatakan karena penilaian WDP terhadap Pemkot juga menjadi tanggung jawab institusinya (DPRD), maka  pihaknya akan meningkatkan pengawasan agar ke depan dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Pastinya mendapat opini WDP tanggungjawab bersama DPRD dengan Pemkot karena DPRD adalah bagian dari pemerintahan kota Bandarlampung. Kami juga tentunya bertanggungjawab untuk selalu memberikan pengawasan ke Pemkot untuk terus mendorong upaya tata kelola keuangan itu agar kita sesuai dengan peraturan yang ada dalam penggunaannya, dalam pelaporannya sesuai dengan nomenklatur agar meraih capaian WTP,” katanya, Jumat, 26 Mei 2023.

Wiyadi menambahkan, penyebab Pemkot Bandarlampung meraih opini WDP karena adanya pencatatan nomenklatur yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Berdasarkan LHP BPK yang kita terima itu ada namanya pencatatan nomenklatur yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tambahnya.

Berdasarkan laman https://lampung.bpk.go.id, penyerahan laporan hasil pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Lampung diserahkan oleh kepala perwakilan Yusnadewi di gedung BPK pada tanggal 17 Mei 2023 yang lalu.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh BPK memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

“Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan,” katanya.

“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tambahnya.

Pemkot Bandarlampung meraih opini Wajar Dengan Pengecualian sudah ketiga kalinya, sejak tahun 2021 hingga 2023 atau berdasarkan laporan keuangan tahun 2020 – 2022.

Dandy Ibrahim