Zainal Asikin | teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Hendro Gunawan (33), warga Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Bandarlampung tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) akhirnya menyerah setelah dilumpuhkan Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polsekta Tanjungkarang Barat, di Stasiun Kereta Api Tanjung Karang, Minggu (5/2/2017) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
“Tersangka Hendro merupakan buronan (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di warung internet (Warnet) Calvin pada April 2016 lalu milik korban M Anggar. Sejak saat itulah, tersangka Hendro sudah menjadi target operasi (TO) dan ditetapkan sebagai DPO,” kata Kapolsekta Tanjungkarang Barat, Kompol Harto Agung Cahyono , Selasa (7/2/2017).
Menurut Harto, sebelumnya petugas telah menangkap rekan Hendro, Panji Akbar.
“Petugas sudah tiga kali menggrebek tersangka Hendro di beberapa tempat persembunyiannya, tapi tersangka Hendro selalu lolos dari sergapan petugas,”ungkapnya.
Kemudian pada Minggu (5/2/2017) malam lalu, kata Harto, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka Hendro di Stasiun Kereta Api Tanjungkarang. Saat itu juga, petugas langsung memburu Hendro di tempat tersebut.
“Saat akan ditangkap ada perlawan, Hendro berusaha menyerang petugas dengan senjata tajam. Karena adanya perlawanan, petugas mengambil tindakan tegas melumpuhkan Hendro dengan timah panas,”terangnya.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti sebilah senjata tajam dan barang hasil curian
satu unit monitor komputer 18 Inchi merk LG yang belum sempat dijual tersangka.
Menurutnya, tersangka Hendro tidak hanya kali ini saja masuk sel tahanan, tersangka sebelumnya sudah dua kali masuk penjara kasus penganiayaan berat (anirat).