Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Kapolsekta Tanjungkarang Timur, Kompol Edy Saputra, mengatakan tersangka Abu Bakar dan Hendra alias Acung, adalah pemain lama dalam kasus narkoba. Menurut Edy, keduanya tiga kali pernah masuk bui karena terlibat kasus narkoba. Yakni pada tahun 2006, 2008 dan 2015.
“Keduanya pernah menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Way Hui, Lampung Selatan. Meski sudah tiga kali masuk penjara, tersangka Abu dan Acung ternyata masih menjalankan bisnis menjual barang haram tersebut. Keduanya, merupakan jaringan Napi Lapas Way Hui,”ujarnya, Jumat (9/12/2016).
Edy mengutarakan, dari keterangan tersangka Abu dan Acung, keduanya mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar asal Aceh berinisial TM yang saat ini masih buron (DPO). Keduanya mengenal bandar TM, dari rekannya seorang Napi penghuni Lapas Way Hui.
“Untuk napi penghuni Lapas Way Hui, identitasnya sudah kami kantongi saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh petugas terhadap napi tersebut,”ungkapnya.
Tersangka Abu dan Acung, kata mantan Kapolsek Jabung, Lampung Timur ini, kedunya mengenal dengan napi tersebut saat mereka masih berada di dalam penjara Lapas Way Hui menjalani hukuman karena kasus peredaran narkoba. Setelah keluar dari penjara, Abu dan Acung jadi pengedar lagi berhubungan dengan napi tersebut kepada bandar asal Aceh berinisial TM (DPO).
Modusnya, tutur Edy, tersangka Abu dan Acung menghubungi napi penghuni Lapas Way Hui melalui ponsel. Selanjutnya Napi tersebut, selanjutnya menghubungi bandar besar berinisial TM warga asal Aceh. TM mengirimkan sabu-sabu itu, melalui seorang kurir yang merukan orang suruhan tersangka.
“Tersangka Abu dapat kiriman dari TM sebanyak tiga kantong sabu-sabu seberat 10 gram senilai Rp 24 juta, satu kantong sabu dijual Abu sebesar Rp 9 juta dan baru terjual sebanyak dua kantong sabu-sabu. Uang hasil penjualan, dikirimkan Abu melalui transfer rekening bank,”terangnya.
Dikatakannya, untuk mengungkap peredaran narkoba tersebut, saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap napi Lapas Way Hui yang disinyalir sebagai bandar narkoba jaringan dari tersangka TM asal Aceh tersebut.
“Saat ini petugas masih memburu bandar narkoba berinisal TM dan napi Lapas Way Hui, keduanya sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),”pungkasnya.