Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG—Tidak ada kamus kapok bagi Nurhadi (42), warga Teluk Bone, Kelurahan Kotakarang, Bandarlampung. Residivis narkoba yang sudah pernah tiga kali masuk bui ini, kembali ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, pada Senin (6/4) sekitar pukul 10.00 WIB karena mengedarkan sabu-sabu.
“Saat digeledah, dari tangan Nurhadi kami menyita barang bukti berupa satu paket sedang sabu, satu plastik klip bungkus bekas sabu-sabu dan satu buah timbangan digital warna hitam. Jadi tersangka langsung kami gelandang ke Polresta guna lakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,”kata Kanit I Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Iptu Herlan Arfa, Rabu,(8/4).
Iptu Herlan Arfa mengatakan, ditangkapnya tersangka Nurhadi yang merupakan residivis karena adanya sebuah informasi dari warga masyarakat bahwa di Jalan RE Martadinata Kelurahan Keteguhan Bandarlampung sering adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menangkap tersangka diketahui bernama Nurhadi saat akan bertransaksi narkoba.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Nurhadi, sambung Iptu Herlan Arfa, tersangka mengakui bahwa barang-bukti sabu-sabu tersebut didapat tersangka dengan cara membeli dari seorang temannya berinisial KD(DPO) seharga Rp.3 juta/paket sedangnya. Rencananya sabu-sabu tersebut akan dipecah hingga menjadi beberapa paket kecil, lalu akan dijual kembali dengan tersangka.
“Dari keterangan Nurhadi, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap tersangka KD. Namun tersangka KD sudah tidak ada ditempatnya kini masih dalam proses pengembangan,”jelasnya.
Iptu Herlan menambahkan, ditangkapnya tersangka Nurhadi yang merupakan residivis narkoba yang sudah tiga kali masuk penjara tersebut pasalnya pasca keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Wayhui, aktivitasnya yang memang menjadi pengawasan warga dan aparat kepolisian agar kembali berbaur ke masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan lagi.
“Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka pertamakali masuk penjara pada tahun 2006, kemudian masuk kembali pada tahun 2009 dan yang ketiga kalinya pada tahun 2013 dan kini tersangka Nurhadi ditangkap kembali dalam kasus yang sama yakni narkoba. Selain sebagai pengedar, tersangka juga sebagai pengguna, ”tandasnya.
Akibat tindak pidana yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara tersangka Nurhadi mengungkapkan, ia mengakui bahwa dirinya merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah tiga kali masuk bui pada sebelumnya. Sabu-sabu tersebut, didapatkannya dari seorang temannya berinisial KD (DPO) warga Tanjungan, Katibung Lampung Selatan. dengan cara membeli. Selepas keluar dari LP pada tahun 2013 lalu, selain mengedarkan narkoba ia juga bekerja di PPI Lempasing (tempat pelelangan ikan).
“Saya kerja di PPI Lempasing tempat lelang ikan dan kerjanya malam hari, saya kembali mengedarkan narkoba karena gaji kerja saya di tempat pelelangan ikan tidak mencukupi. Sabu-sabu seberat 5 gram yang diamankan polisi, itu barang pesenan orang dan orangnya sudah kasih uang ke saya buat DP sebesar Rp 3,7 juta,”ungkapnya.