Mas Alina Arifin/Teraslampung.com
Fery Triatmojo |
BANDARLAMPUNG–Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Pokja Pencalonan Fery Triatmojo mengatakan, tiga pasang bakal calon kepala daerah yang sudah mendaftar di KPU semuanya persayaratannya belum lengkap. Mereka (Thobroni Harun-Qomarnurizar, Muhammad Yunus-Ahmad Muslimin, dan Herman HN-Yusuf Kohar) diberi kesempatan untuk melengkapi berkas persyaratan hingga batas waktu yang sudah ditetapkan.
Syarat yang belum dilengkapi para calon walikota-wakil walikota itu antara lain keterangan bebas pailit dari Pengadilan Niaga/Pengadilan Tinggi, pas foto ukuran 4 R untuk kampanye dan cetak surat suara, daftar nama tim sukses di tingkat kecamatan dan kelurahan, dan rekening dana kampanye, akun resmi media sosial yang dipakai kampanye.
“Terkait syarat calon , bukan hanya pasangan Herman HN – Yusuf Kohar saja yang masih kurang lengkap, tetapi juga pasangan Tobroni – Komaru Nizar dan pasangan M.Yunus – Ahmad Muslimin. Ketiga pasangan belum memberikan keterangan bebas pailit dari Pengadilan Niaga atau Pengadilan Tinggi dan pas foto ukuran 4 R untuk kepentingan kampanye dan cetak surat suara,” kata Fery, usai menerima pendaftaran Balon Walikota Bandarlampung incumbent Herman HN – Yusuf Kohar di aula KPU Kota Bandarlampung, Senin (27/7).
Meski sempat terjadi ketengan karena salah persepsi antara pihak Herman HN-Yuuf Kohar dengan KPU Bandarlampung dan Panwas, semua berkas pencalonan dari partai-partai pengusung Herman HN-Yusuf Kohar dinyatakan sah.
Menurut Fery, berkas pencalonan yang dimiliki partai-partai pengusung Herman HN (Nasdem, PDIP, PKS, Demokrat, Gerindra, dan PKB) semunya dinyatakan sah. Semuanya ada rekomendasi dari pengurus DPP dan tingkat daerah.
“Rekening dana kampanye bisa disusulkan sesuai jadwal yang kami tetapkan. Nanti kami akan kami sampaikan kepada tim liasion officer (LO),” kata Fery.