Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto, megatakan tersangka Robi, Adi dan Dicky sudah dua kali mengunakan uang palsu untuk membeli ponsel. Aksi pertama, dilakukan tersangka Robi ketika salah satu korban akan menjual ponsel merk Xiomi Redmi melalui akun facebook miliknya.
“Tersangka Robi menghubungi korban dan berniat untuk membeli ponsel tersebut, lalu keduanya janjian bertemu dan melakukan transaksi di Universitas Lampung (Unila),”kata Ruli, Senin (24/10/2016).
Ruli mengutarakan, saat itu tersangka Robi tidak pergi menemui korban langsung, melainkan menyuruh kedua temannya tersangka Adi dan Dicky untuk transaksi dengan korban. Lalu Robi memberikan uang palsu sebanyak Rp 1,1 juta, kepada Adi dan Dicky untuk membeli ponsel tersebut.
Begitu bertemu dengan korban, tersangka Adi dan Dicky mengajak korban pergi ke ATM mengambil uang. Kedua tersangka masuk ke mesin ATM dengan pura-pura ambil uang, sedangkan korban disuruh menunggu diluar mesin ATM.
“Kedua tersangka tidaklah mengambil uang dari mesin ATM, tapi mengambil uang palsu yang sudah dibawa kedua tersangka. Setelah memberikan uang palsu itu kepada korban, tersangka Adi dan Dicky pergi,”ujarnya.
Kemudian aksi kedua, kata Ruli, dilakukan dengan tersangka Robi sendiri. Modusnya sama, awalnya ada korban yang akan menjual ponsel merk Samsung dan Vivo melalui akun facebooknya. Kemudian tersangka Robi, menghubungi korban dan berminat untuk membeli dua ponsel tersebut.
“Tersangka Robi mengajak korban janjian bertemu di Rumah Sakit Graha Husada, lalu Robi mengajak korban ke ATM dan pura-pura mengambil uang,”ungkapnya.
Tersangka Robi, tidak mengambil uang di ATM. Tapi mempersiapkan uang palsu yang sudah dibawanya, lalu Robi menyerahkan uang palsu itu untuk membayar ponsel korban.
“Korban baru mengetahui kalau uang yang diterimanya itu adalah palsu, setelah melakukan pengecekan di rumahnya,”terangnya.
Merasa ditipu, korban melaporkan kasusnya ke Polsekta Tanjungkarang Timur. Dari laporan tersebut, tim dari Jatanras Polda Lampung membackup Polsekta Tanjungkarang Timur melakukan penyelidikan.
“Alhasil, dalam penyelidikan petugas menangkap Robi di Nater, Lampung Selatan. Hasil pengembangan, petugas tersangka Adi dan Dicky yang juga terlibat dalam aksi tersebut,”jelasnya.