Tiga Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk Polisi

Tiga pengedar sabu yang ditangkap di tiga lokasi berbeda oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, diperiksa di Mapolres Bandarlampung, Senin (20/4/2015).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu berbeda jaringan, dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung di tiga lokasi berbeda, pada Minggu (19/4) sekitar pukul 10.00 WIB.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah Rito Adi Wijaya (20) warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Telukbetung Selatan; Dedi Sabar (23) warga jalan Ikan Sembilang, Kelurahan Sukaraja, Bumiwaras dan Maman (30) warga Jalan Raden Saleh Raya, Kelurahan Kedaton.

“Total barang bukti yang disita dari ketiga tersangka sebanyak 14 paket kecil sabu-sabu, satu buah plastik klip berisikan serbuk sabu, satu buah timbangan digital, satu buah sendok terbuat dari sedotan plastik, sepeda motor Honda Beat warna putih dan satu buah ponsel merk Nokia,”kata Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Yustam Dwi Heno kepada wartawan, Senin (20/4).

Yustam menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka yang merupakan sebagai pengedar narkoba diwilyah Kota Bandarlampung dilakukan di tiga lokasi berbeda. Awalnya petugas menangkap tersangka Rito Adi Wijaya didepan Rumah Dinas (Rumdis) Gubernur di jalan Dr Susilo Kelurahan Sumur Batu, Telukbetung Utara, Sabtu (18/4) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Dari tersangka Rito, petugas menyita barang bukti satu peket kecil sabu, satu plastik klip berisikan serbuk sabu dan satu unit sepeda motor Honda Beat milik tersangka yang digunakan saat akan melakukan transaksi,”ujarnya.

Kemudian dari penangkapan tersangka Rito, petugasnya kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka Dedi Sabar. Tersangka yang merupakan warga yang tinggal di Jalan Ikan Sembilang, kelurahan Sukaraja tersebut ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Gatot Subroto GG CV. Kota Agung, Kelurahan Sukaraja, Telukbetung Selatan, pada Minggu (19/4) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

“Ketika digeledah, ditemukan barang bukti narkoba sebanyak empat paket kecil sabu-sabu yang disembunyikan didalam saku celana dan satu buah ponsel merk Nokia yang di dalamnya berisi pesan singkat (SMS) dari para pemesannya,”jelasnya.

Setelah petugas menangkap kedua tersangka, Rito dan Dedi sambung Yustam, terakhir petugas menangkap tersangka Maman Firmansyah ditempat Kosnya di Jalan Onta, Kelurahan Sukamenanti, Kedaton, pada Minggu (19/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Dari tempat kos yang dihuni Maman, petugas menyita barang bukti sebanyak sembilan paket kecil sabu yang disimpan tersangka didalam kotak lalu kotak tersebut disembunyikan didalam tas warna orange, satu buah timbangan digital dan satu buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik.

“Ketiga tersangka yang ditangkap ini, mereka berbeda jaringan dan para tersangka mendapatkan sabu-sabu dari seorang Bandar yang berbeda. Penangkapan ketiga tersangka, atas dasar informasi dari warga bahwa di tempat para tersangka ditangkap kerap dijadikan tempat untuk transaksi narkoba,”terangnya,

Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan, tersangka Rito mendapat sabu dari Bandar berinisial AS, satu paket sabu dibeli tersangka seharga Rp 200 ribu, tersangka Dedi mengaku tidak mengetahui bahwa di saku celananya ada sabu saat ini kasusnya masih dalam proses pengembangan. Sementara untuk tersangka Maman, mendapatkan sembilan paket sabu tersebut dari seseorang berinisial RL seharga Rp 1,2 juta.

“Kasusnya saat ini masih kita kembangkan, petugas sedang memburu para pemasoknya yang sudah diketahui identitasnya dan kita tetapkan sebagai DPO. Pasal yang disangkakan untuk menjerat ke tiga tersangka, Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling 5 hingga 20 tahun penjara,”tandasnya.