Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Tiga tersangka pengedar sabu-sabu berbeda jaringan–Gandi (27), Riyan (16), dan Hendra (31)–dibekuk Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polsekta Tanjungkarang Barat di depan Pondok Palapa Jalan Emir M Noor, Kelurahan Palapa, Tanjungkarang Pusat, Rabu dan Kamis lalu (19-20 Oktober 2016).
Saat ditangkap, para tersangka akan bertransaksi sabu-sabu.
Gandi dan Riyan merupakan warga Jalan Ikan Julung, Kelurahan Bumi Waras, Telukbetung Barat. Sedangkan Hendra warga Jalan WR Supratman, Kelurahan Talang, Telukbetung Selatan.
“Petugas awalnya menangkap Gandi dan Riyan, saat itu keduanya sedang nongkrong di depan Pondok Palapa Jalan Emir M Noor, Kelurahan Palapa, Tanjungkarang Pusat, pada Rabu (19/10/2016) lalu sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka Gandi dan Riyan ini satu jaringan. Saat ditangkap, keduanya akan bertransaksi sabu-sabu,”kata Kapolsekta Tanjungkarang Barat, AKP Harto Agung CahyonoHarto, Selasa (25/10/2016).
Dari penangkapan tersangka Gandi dan Riyan, petugas menyita satu buah plastik klip bening didalamnya berisi sabu-sabu dan satu buah pirex.
Sehari Kemudian, pada Kamis (20/10/2016) lalu sekitar pukul 15.30 WIB, kata Harto, petugas kembali menangkap tersangka Hendra di tempat yang sama, yakni di tempat tersangka Gandi dan Riyan ditangkap.
“Tersangka Hendra saat itu juga sedang menunggu pembeli, dari penangkapan tersangka petugas menyita satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik permen Relaxa,”ujarnya.