Tiga Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Setelah Polisi Dapat Laporan Warga

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Kapolsekta Tanjungkarang Barat, AKP Harto Agung Cahyono, mengatakan tiga pengedar sabu-sabu–Gandi, Riyan, dan Hendra–ditangkap berdasarkan informasi dari warga  bahwa di depan Pondok Palapa Jalan P. Emir M Noor, Kelurahan Palapa, Tanjungkarang Pusat kerap dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.

“Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan mendatangi tempat yang dimaksud,”kata Harto, Selasa (25/10/2016).

BACA: Tiga Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi di Jalan Pangeran Emir M Nur

Saat dalam penyelidikan itu, kata mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah ini, petugas melihat ada dua orang diketahui bernama Gandi dan Riyan sedang duduk di depan Rumah Makan Pondok Palapa.

“Keduanya menunjukkan gelagat mencurigakan. Saat digeledah ditemukan satu paket kecil sabu di bawah kaki Gandi. Sedangkan dari tersangka Riyan, ditemukan satu buah pirex,”ujarnya.

Usai menangkap kedua tersangka, petugas mendapatkan informasi lagi akan ada transaksi narkoba di tempat yang sama saat tersangka Gandi dan Riyan ditangkap. Pada keesokan harinya, petugas melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud.

“Di tempat itu petugas melihat ada tersangka Hendra, saat digeledah ditemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan tersangka dalam bungkus permen Relaxa,”ungkapnya.

Harto mengutarakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka merupakan pengedar narkoba berbeda jaringan. Meskipun berbeda jaringan, ketiga tersangka dapatkan sabu-sabu dari seorang bandar yang sama di daerah Ampai, Telukbetung Barat. Ketiga tersangka, sejak enam bulan lalu menjadi pengedar sabu-sabu. Satu paket sabu-sabu, dijual tersangka seharga Rp 300 ribu dan mendapat keuntungan sebesar Rp 100 ribu.

“Modus para tersangka mengedarkan sabu-sabu, memasukkan barang haram tersebut ke dalam bungkus permen. Selain sebagai pengedar, para tersangka juga sebagai pemakai aktif,”terangnya.