Hukum  

Tiga Pengelola Akun @Triomacan2000 Divonis Penjara 4-5 Tahun

Bagikan/Suka/Tweet:

 

Raden Nuh, salah satu admin twitter @triomacan2000 dan @TM2000Back usai menjalani sidang vonis di PN Jaksel, Rabu (15/7/2015). Harry Koes Harjono, Raden Nuh dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan Edy Syahputra 4 tahun. (Foto: Liputan6.com)

JAKARTA, Teraslampung.com– Tiga pengelola akun Twitter @TrioMacan2000, Harry Koes Harjono, Edy Syahputra dan Raden Nuh. Sidang, dijatuhi hukuman penjara lima dan empat tahun.

“Menyatakan para terdakwa satu, dua dan tiga terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang memuat penghinaan di media elektronik dan pencemaran nama baik dan pencucian uang. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara terdakwa Hary Koeshardjono 5 tahun, terdakwa Hedi Saputra 4 tahun, terdakwa Radeh Nuh 5 tahun,” kata Hakim Suprapto di Pengadilan Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Sementara itu salah satu terdakwa, Raden Nuh membantah perbuatan yang dilakukannya. Usai mendengar vonis tersebut, Raden Nuh sumpah serapah mengatakan bahwa dirinya korban kriminalisasi hukum.

“Kami saja yang lawyer bisa di zalimi, gimana rakyat kecil. Hakimnya ketakutan, hati nuraninya enggak ada,” bebernya.

Pada kesempatan yang sama kuasa hukum terdakwa Erman Umar menjelaskan, tidak satupun yang menunjukkan bahwa fakta itu terbukti. Yang disampaikan adalah yang di anggap terbukti bahwa terdakwa menyebarkan pencemaran nama baik tetapi dalam persidangan tidak ada satupun yang mampu membuktikan siapa pemilik akun @denjaka itu, sekrang akun itu masih aktif.

“Kami lihat hakim ketakutan, tidak normal, karena hakim tidak menanyakan apakah akan banding, cuma bilangnya terserah kalian,” paparnya.

Kuasa hukum terdakwa rencananya akan melaporkan hakim yang telah memvonis 3 tersangka akun @triomacan2000 tersebut. “Kami akan melaporkan hakim Suprapto ini ke Komisi Yudisial (KY),” tegasnya.

Sebelumnya, pengelola akun twitter Triomacan 2000 dan kuasa hukumnya ditangkap aparat Polda Metro Jaya. Mereka yang ditangkap adalah Edy Syahputra, Raden Nuh, dan Hary Koeshardjono, mereka diduga melakukan tindak pemerasan dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU).

Sebelum diseret ke ranah hukum, akun @triomacan2000 banyak menyerang pejabat publik atau pihak-pihak yang dianggapnya melanggar hukum.

sumber: merdeka.com